BAB 11
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah
(ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu
tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah
tumbuh dan bertambah jika diberkati.
Kata zakat juga
dapat berarti kebaikan, sebagaimana firman Allah :
!$tR÷ur'sù br& $yJßgs9Ïö7ã $yJåk5u #Zöyz çm÷ZÏiB Zo4qx.y z>tø%r&ur $YH÷qâ ÇÑÊÈ
Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kebaikannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya). (Q.S. al-Kahf : 81)
!$tR÷ur'sù br& $yJßgs9Ïö7ã $yJåk5u #Zöyz çm÷ZÏiB Zo4qx.y z>tø%r&ur $YH÷qâ ÇÑÊÈ
Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kebaikannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya). (Q.S. al-Kahf : 81)
Menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian
harta benda yang sudah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak
menerimanya (mustahiq al-zakah) dengan syarat-syarat tertentu. Nishab artinya
jumlah harta minimum yang dikenakan zakat.
B.
SEJARAH ZAKAT
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk
memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis
di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk
memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada
kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi
wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh
pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.
Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan
mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
C.
HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu [rukun Islam], dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti: salat,
haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an
dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Sebagaimana
firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.
D.
SYARAT ZAKAT
·
Syarat Wajib Zakat
1.
Merdeka.
2.
Islam
3.
Baligh dan Berakal
4.
Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib
dizakati
5.
Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau
senilai dengannya
6.
Harta yang dizakati adalah milik penuh
7.
Kepemilikan harta telah mencapai setahun,
menurut hitungan tahun Qomaryah
8.
Harta tersebut bukan merupakan harta hasil
hutang
9.
Harta yang bakan dizakati melebihi kebutuhan
pokok
·
Syarat – syarat Sah Pelaksanaan Zakat
1.
Niat
2.
Tamlik (memindahkan harta kepada penerimanya)
E.
MACAM- MACAM ZAKAT
Seperti yang
terdapat dalam fiqih zakat, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yakni zakat
mal dan zakat fitrah.
1.
Zakat Mal, zakat harta yang meliputi :
a)
Zakat
al-nuqud (zakat harta kekayaan), seperti emas, perak, uang.
b)
Zakat
al-tijarah (zakat barang-barang dagangan)
c)
Zakat
al-an’am (zakat binatang ternak), seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan
kambing
d)
Zakat
al-ziraah (zakat hasil pertanian atau perkebunan), seperti beras,
jagung, gandum, buah-buahan, dan sebagainya.
Dalam kitab fiqih zakat, tertulis dengan jelas bahwa, zakat mal
hanya diwajibkan kepada setiap orang Islam yang memiliki harta kekayaan yang
cukup menurut nishab dan telah mencapai haul (batas perhitungan jangka waktu
pemilikan harta yang wajib dizakati sesudah mencapai waktu satu tahun Hijriah).
2.
Zakat Bangunan, Industri, dan Alat Transportasi
Dewasa ini
bisnis tidak lagi hanya mengandalkan lahan pertanian dan perdagangan. Para pengusaha
mengarahkan modalnya ke sector industri, transportasi, dan gedung perkantoran
dan pusat-pusat pertokoan. Semua itu tentu saja tidak dapat dikenakan zakat
pada bendanya, tetapi wajib ditarik dari produk dan keuntungan yang
dihasilkannya.
3.
Zaka Profesi
Zakat profesi
adalah segala bentuk profesi yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian,
baik bekerja pada pemerintah maupun swasta, baik yang terikat kontrak maupun
yang tidak. Pekerja yang terikat kontrak, baik kepada pemerintah maupun swasta,
mendapatkan gaji bulanan. Pemasukan yang didapatkan dari gaji ini termasuk
harta hasil usaha (mal mustafad) seperti dikemukakan Yusuf
al-Qardhawi.
Semua mazhab
empat sepakat bahwa harta mustafad tidak dikenakan zakat kecuali telah
mencapai nisab dan haul, dan semuanya sepakat kecuali Syafiiyah bahwa harta
yang disimpan dan telah mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya walaupun
belum satu tahunt profesi
4.
Zakat
fitrah disebut juga zakat al-nufus (zakat jiwa).
Zakat fitrah ialah mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut
ukuran yang ditentukan oleh agama pada hari Idul Fitri. Dalam kitab fiqih
zakat, zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang Islam, untuk dirinya dan
orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, dan hukumnya wajib mudhayyaq.
Artinya, waktu pelaksanaannya sempit, tidak dapat dilakukan kapan saja.
Zakat
fitrah harus diberikan sebelum pelaksanaan shalat ‘id. Jika lewat dari itu,
pemberian tersebut dianggap sebagai sedekah.
·
NASAB
DAN KADAR WAJIB ZAKAT
·
Zakat
kekayaan dan perdagangan (zakat al nuqud dan al itijarah)
Dalam fiqih zakat, nishab emas
adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan nishab perak
adalah 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak. Apabila seseorang telah
memiliki emas seberat 85 gram atau perak seberat 672 gram dan sudah setahun, ia
telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.
Harta benda yang lain, seperti batu
mulia, uang, cek, dan sebagainya, mencapai nishab jika nilainya setara dengan
85 gram emas murni. Sementara haul dan kadar zakatnya sama, yaitu satu tahun
dan 2,5%. Nishab harta perdagangan juga senilai 85 gram emas murni. Kadar
zakatnya juga sama, yaitu 2,5%.
·
Zakat
Ternak (zakat al-an’am )
Binatang ternak yang wajib dizakati
meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan unta. Nishab sapi adalah 30 ekor.
Pembayaran zakatnya sebagai berikut:
Jumlah Ternak Zakat
30 – 39 ekor 1 ekor
sapi umur 1 tahun
40 – 59 ekor 1 ekor
sapi umur 2 tahun
60 – 69 ekor 2 ekor
sapi umur 1 tahun
70 – 79 ekor 1 ekor
sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2
80 – 89 ekor 2 ekor
sapi umur 2 tahun
Setiap kali bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi
berumur 1 tahun dan setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor
sapi berumur 2 tahun.
Nishab ternak kerbau dan kuda sama dengan sapi. Nishab kambing atau
domba adalah 40 ekor. Pembayaran
zakatnya sebagai berikut.
Jumlah Ternak Zakat
40 – 120 ekor 1 ekor
kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2
tahun)
121 – 200 ekor 2 ekor
kambing atau domba
201 – 300 ekor 3 ekor kambing atau domba
Setiap kali bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor kambing
atau domba.
Nishab unta adalah 5 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
Jumlah Ternak Zakat
5 – 9 ekor 1 ekor
kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2 tahun)
10 -14 ekor 2 ekor
kambing atau domba
15 – 19 ekor 3 ekor
kambing atau domba
20 – 24 ekor 4 ekor
kambing atau domba
25 – 34 ekor 1 ekor
unta betina umur 1 tahun
35 – 45 ekor 1 ekor
unta betina umur 2 tahun
46 – 60 ekor 1 ekor
unta betina umur 3 tahun
61 – 75 ekor 1 ekor
unta betina umur 4 tahun
76 – 90 ekor 2 ekor
unta betina umur 2 tahun
91 – 124 ekor 2 ekor unta betina umur 3 tahun
Setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor unta betina
berumur 2 tahun, dan setiap kali bertambah 50 ekor, zakatnya ditambah seekor
unta betina berumur 3 tahun.
Ternak unggas
Nisab pada
ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya sapi, dan kambing, tetapi dihitung sebagai barang usaha
niaga.
Nishab ternak
unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas
murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau
perikanan, clan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa
modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni,
maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
·
Zakat
hasil pertanian dan perkebunan (zakat al-ziraah )
Sesuai dengan fiqih zakat, nishab
padi adalah 1.350 kilogram gabah atau 750 kilogram beras. Haulnya setiap kali
panen. Adapun kadar zakatnya 10% (jika pengairannya mudah) atau 5% (jika
pengairannya susah).
Nishab hasil pertanian atau
perkebunan yang lain senilai 750 kilogram beras. Haul dan kadarnya juga sama,
yaitu setiap kali panen sebesar 10% atau 5%.
·
Zakat Bangunan, Industri, dan Alat Transportasi
Meskipun para fuqaha tidak mengenakan zakat
pada sektor-sektor tersebut, namun menurut Wahbah al-Zuhaili dan Yusuf
al-Qardhawi, padanya dikenakan zakat karena termasukusaha yang dapat
dikembangkan yang merupakan motivasi hukum dalam zakat.
Pada muktamar ulama muslim kedua dan muktamar Buhuts Islamiyah kedua tahun 1965 diputuskan bahwa harta yang dapat berkembang tetapi tidak ditemukan adanya dalil yang mewajibkan dan tidak ada pula pendapat fuqaha tentang status hukumnya maka hukumnya adalah sebagai berikut:
Pada muktamar ulama muslim kedua dan muktamar Buhuts Islamiyah kedua tahun 1965 diputuskan bahwa harta yang dapat berkembang tetapi tidak ditemukan adanya dalil yang mewajibkan dan tidak ada pula pendapat fuqaha tentang status hukumnya maka hukumnya adalah sebagai berikut:
1.
Tidak dikenakan zakat pada bangunan, alat-alat
produksi, dan alat-alat transportasi, tetapi zakat diambil dari keuntungan
bersih setelah memenuhi nisab dan haul.
2.
Jumlah zakatnya adalah 1/40 atau 2,5% yang
dianalogikan pada zakat emat/perak atau perniagaan yang dikeluarkan pada saat
tutup buku. Bagi perusahaan perkonsian, maka tidak dikenakan pada perusahaannya
tetapi kepada para pemilik perusahaan sesuai dengan porsinya masing-masing.
Keputusan
muktamar tersebut sejalan dengan pendapat Imam Ahmad dan sebagian Malikiyah
bahwa alat-alat produksi diambil zakatnya dari produk atau keuntungan yang
didapatkan.
·
Zakat Profesi
. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pendapatan dari jasa, apabila telah terkumpul
cukup satu nisab walaupun belum mencapai satu tahun, wajib dikelurkan zakatnya.
Besarnya zakat profesi adalah 2,5% dengan mengikuti keumuman besaran zakat pada
emas dan perak. Mengeluarkan zakat dari harta mustafad tidak harus
menunggu haul, tetapi apabila nisabnya telah tercapai, seperti halnya dengan
zakat pertanian pada saat panen.
·
Zakat
Fitrah
Besar jumlah yang harus dikeluarkan
adalah 1 sha’ atau sekira 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan. Selain makanan pokok, zakat fitrah pun bisa diberikan
dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan pokok tersebut.
Dijelaskan oleh Abi Said Al-Khudri:
“Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah saw pada yaum al-fithr
satu sha (2,5 kilogram atau 3,5 liter) dari makanan.” (Hadits Riwayat Bukhari)
F.
YANG
BERHAK MENRIMA ZAKAT (MUSTAHIQQ ZAKAT)
·
Fakir dan Miskin
Terdapat
beragam definisi mengenai kata fakir dan miskin, tapi secara umum fakir dan
miskin itu adalah mereka yang kebutuhan pokoknya tidak tercukupi sedangkan
mereka secara fisik tidak mampu bekerja atau tidak mampu memperoleh pekerjaan.
Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: zakat yang
diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin).
Selanjutnya
kita dianjurkan pula untuk lebih memperhatikan orang-orang miskin yang menjaga
diri dan memelihara kehormatan. Sesuai hadits: “Orang miskin itu bukanlah
mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua
biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan
kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari
Muslim)
Tingkat hidup
minimal bagi seseorang ialah dapat memenuhi makan dan minum yang layak untuk
diri dan keluarganya, demikian pula pakaian untuk musim dingin dan musim
panas, juga mencakup tempat tinggal dan keperluan-keperluan pokok lainnya baik
untuk diri dan tanggungannya. Tentunya banyak sekali harta zakat yang harus
dikumpulkan, sementara ini ummat Islam, ambil contoh di Indonesia, masih sangat
minim dalam menunaikan kewajiban ini.
·
Amil
Amil merupakan
sasaran berikutnya setelah fakir miskin. Amil adalah mereka yang melaksanakan
segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari
harta zakat sebagai imbalan. Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa
zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang
(individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat
punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para
pelaksananya.
Syarat Amil:
1)
Seorang Muslim
2)
Seorang Mukalaf (dewasa dan sehat pikiran)
3)
Jujur
4)
Memahami hukum zakat
5)
Berkempuan untuk melaksanakan tugas
6)
Laki-laki
Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang
merdeka bukan hamba.
Tugas
Amil:
Semua hal yang berhubungan dengan pengaturan
zakat. Amil mengadakan sensus berkaitan dengan:
1)
Orang yang wajib zakat
2)
Macam – macam zakat yang diwajibkan
3)
Besar harta yang wajib dizakati
4)
Mengetahui para mustahiqq : jumlahnya,
jumlah kebutuhan mereka,dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka.
·
Mualaf
Mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·
Raqib
budak yang
ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
·
Gharim
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang
halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
Gharim dapat
terbagi dua :
Ø Orang yang
berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti nafkah keluarga , sakit, mendirikan
rumah, dll) Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya
musnah. Beberapa syarat Gharimin adalah sebagai berikut :
a.
Hendaknya dia mempunyai kebutuhan untuk
memiliki harta yang dapat membayar utangnya
- Orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diper-bolehkan Syariat.
- Hutangnya harus dibayar waktu itu. Apabila hutangnya diberi tenggang waktu dalam hal ini terdapat perbe¬daan pendapat di kalangan ulama apakah orang yang berhutang ini dapat dikategorikan sebagai mus¬tahik.
d.
Kondisi hutang tersebut berakibat sebagai beban
yang sangat berat untuk dipikul
Orang yang berhutang atas kemaslahatan dirinya
harus diberi sesuai dengan kebutuhannya. Yaitu untuk membayar lunas hutangnya.
Apabila dia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka dia harus mengembalikan
bagiannya itu. Karena dia sudah tidak memerlukannya lagi (untuk membayar
hutang). Sesungguhnya Islam dengan menutup utang orang yang berhutang berarti
telah menempatkan dua tujuan utama yakni :
- Mengurangi beban orang yang berhutang dimana ia selalu menghadapi kebingungan di waktu malam dan kehinaan di waktu siang.
- Memerangi riba.
Ø Orang yang
berhutang untuk kemaslahatan orang lain. Umumnya hal ini dikaitkan dengan usaha
untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, namun tidak ada dalil syara' yang
mengkhususkan gharimin hanya pada usaha mendamaikan tersebut. Oleh karenanya
orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya hendaknya
diberi bagian zakat untuk menutup hutangnya, walaupun dia orang kaya. Jadi bagi
kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin
yang menjadi sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi
justru menikmatinya.
·
Fisabilillah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama
mengenai definisi "Fisabilillah" yang menjadi sasaran zakat dalam
ayat 9:60. Apakah harus digunakan definisi dalam arti sempit yaitu
"jihad", atau definisi dalam arti luas yaitu "segala bentuk
kebaikan dijalan Allah".
·
Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan bekal
diperjalanan
G.
MANFAAT
PEMBERIAN ZAKAT
1)
Membantu orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan modal usaha
untuk mencari kegiatan produktif sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Namun, bila mereka tidak memiliki keterampilan atau kemampuan untuk berusaha
maka zakat setidak-tidaknya dapat menjauhkan masyarakat dari penyakit
kemiskinan, dan sekaligus menghindarkan negara dari goncangan ekonomi.
2)
Guna
membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta
meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka
dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
3)
Sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat harta yang
telah dianugrahkan. Orang yang bersyukur akan mendapatkan tambahan nikmat yang
lebih besar dari Allah.
4)
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada
dengan mereka yang miskin sehingga orang kaya merasa aman dari kecemburuan
sosial orang-orang yang tidak berpunya.
BAB III
PENTUP
KESIMPULAN
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”.
juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita
ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT
untuk mengeluarkan zakat.
Seperti
yang terdapat dalam fiqih zakat, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yakni
·
Zakat
Mal
·
Zakat
Fitrah
Yang berhak menerima zakat (Mustahiqq Zakat) :
·
Fakir
·
Miskin
·
Amil
·
Muallaf
·
Rhaqib
·
Gharim
·
Hamba
sahaya
·
Fisabilillah
DAFTAR PUSTAKA
http://fiqihdasar.blogspot.com/2010/08/pengertian-zakat-macam-macamnya.html diunduh pada hari rabu
tanggal 10 Oktober 2012 jam 15.41 wib
Al-Zuhayly Wahbah, 1997 zakat kajian berbagai mazhab, Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya Anggota Ikapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar