Sabtu, 15 Desember 2012

makalah fiqh zakat


BAB 11
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati.
Kata zakat juga dapat berarti kebaikan, sebagaimana firman Allah :

!$tR÷Šur'sù br& $yJßgs9Ïö7ム$yJåk5u #ZŽöyz çm÷ZÏiB Zo4qx.y z>tø%r&ur $YH÷qâ ÇÑÊÈ  
Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kebaikannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya). (Q.S. al-Kahf : 81)

Menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta benda yang sudah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq al-zakah) dengan syarat-syarat tertentu. Nishab artinya jumlah harta minimum yang dikenakan zakat.
B.     SEJARAH ZAKAT
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan se­dekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintah­kan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperin­tahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin mem­beli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mam­pu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
C.    HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu [rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti: salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manu­sia. Sebagaimana firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
 ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

D.    SYARAT ZAKAT
·         Syarat Wajib Zakat
1.      Merdeka.
2.      Islam
3.      Baligh dan Berakal
4.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
5.      Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya
6.      Harta yang dizakati adalah milik penuh
7.      Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun Qomaryah
8.      Harta tersebut bukan merupakan harta hasil hutang
9.      Harta yang bakan dizakati melebihi kebutuhan pokok
·         Syarat – syarat Sah Pelaksanaan Zakat
1.      Niat
2.      Tamlik (memindahkan harta kepada penerimanya)

E.     MACAM- MACAM ZAKAT
Seperti yang terdapat dalam fiqih zakat, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yakni zakat mal dan zakat fitrah.
1.      Zakat Mal, zakat harta yang meliputi :
a)      Zakat al-nuqud (zakat harta kekayaan), seperti emas, perak, uang.
b)      Zakat al-tijarah (zakat barang-barang dagangan)
c)      Zakat al-an’am (zakat binatang ternak), seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing
d)     Zakat al-ziraah (zakat hasil pertanian atau perkebunan), seperti beras, jagung, gandum, buah-buahan, dan sebagainya.
Dalam kitab fiqih zakat, tertulis dengan jelas bahwa, zakat mal hanya diwajibkan kepada setiap orang Islam yang memiliki harta kekayaan yang cukup menurut nishab dan telah mencapai haul (batas perhitungan jangka waktu pemilikan harta yang wajib dizakati sesudah mencapai waktu satu tahun Hijriah).
2.      Zakat Bangunan, Industri, dan Alat Transportasi
Dewasa ini bisnis tidak lagi hanya mengandalkan lahan pertanian dan perdagangan. Para pengusaha mengarahkan modalnya ke sector industri, transportasi, dan gedung perkantoran dan pusat-pusat pertokoan. Semua itu tentu saja tidak dapat dikenakan zakat pada bendanya, tetapi wajib ditarik dari produk dan keuntungan yang dihasilkannya.
3.      Zaka Profesi
Zakat profesi adalah segala bentuk profesi yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian, baik bekerja pada pemerintah maupun swasta, baik yang terikat kontrak maupun yang tidak. Pekerja yang terikat kontrak, baik kepada pemerintah maupun swasta, mendapatkan gaji bulanan. Pemasukan yang didapatkan dari gaji ini termasuk harta hasil usaha (mal mustafad) seperti dikemukakan Yusuf al-Qardhawi.
Semua mazhab empat sepakat bahwa harta mustafad tidak dikenakan zakat kecuali telah mencapai nisab dan haul, dan semuanya sepakat kecuali Syafiiyah bahwa harta yang disimpan dan telah mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya walaupun belum satu tahunt profesi
4.      Zakat fitrah disebut juga zakat al-nufus (zakat jiwa).
Zakat fitrah ialah mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut ukuran yang ditentukan oleh agama pada hari Idul Fitri. Dalam kitab fiqih zakat, zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang Islam, untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, dan hukumnya wajib mudhayyaq. Artinya, waktu pelaksanaannya sempit, tidak dapat dilakukan kapan saja.
Zakat fitrah harus diberikan sebelum pelaksanaan shalat ‘id. Jika lewat dari itu, pemberian tersebut dianggap sebagai sedekah.
·         NASAB DAN KADAR WAJIB ZAKAT
·         Zakat kekayaan dan perdagangan (zakat al nuqud dan al itijarah)
Dalam fiqih zakat, nishab emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas seberat 85 gram atau perak seberat 672 gram dan sudah setahun, ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.
Harta benda yang lain, seperti batu mulia, uang, cek, dan sebagainya, mencapai nishab jika nilainya setara dengan 85 gram emas murni. Sementara haul dan kadar zakatnya sama, yaitu satu tahun dan 2,5%. Nishab harta perdagangan juga senilai 85 gram emas murni. Kadar zakatnya juga sama, yaitu 2,5%.
·         Zakat Ternak (zakat al-an’am )
Binatang ternak yang wajib dizakati meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan unta. Nishab sapi adalah 30 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut:
Jumlah Ternak    Zakat
30 – 39 ekor        1 ekor sapi umur 1 tahun
40 – 59 ekor        1 ekor sapi umur 2 tahun
60 – 69 ekor        2 ekor sapi umur 1 tahun
70 – 79 ekor        1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2
80 – 89 ekor        2 ekor sapi umur 2 tahun
Setiap kali bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 1 tahun dan setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 2 tahun.
Nishab ternak kerbau dan kuda sama dengan sapi. Nishab kambing atau domba adalah 40 ekor.  Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
Jumlah Ternak    Zakat
40 – 120 ekor       1 ekor kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2     tahun)
121 – 200 ekor     2 ekor kambing atau domba
201 – 300 ekor     3 ekor kambing atau domba
Setiap kali bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor kambing atau domba.
Nishab unta adalah 5 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
Jumlah Ternak    Zakat
5 – 9 ekor            1 ekor kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2 tahun)
10 -14 ekor          2 ekor kambing atau domba
15 – 19 ekor        3 ekor kambing atau domba
20 – 24 ekor        4 ekor kambing atau domba
25 – 34 ekor        1 ekor unta betina umur 1 tahun
35 – 45 ekor        1 ekor unta betina umur 2 tahun
46 – 60 ekor        1 ekor unta betina umur 3 tahun
61 – 75 ekor        1 ekor unta betina umur 4 tahun
76 – 90 ekor        2 ekor unta betina umur 2 tahun
91 – 124 ekor      2 ekor unta betina umur 3 tahun
Setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 2 tahun, dan setiap kali bertambah 50 ekor, zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 3 tahun.
Ternak unggas
Nisab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing, tetapi dihitung sebagai barang usaha niaga.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, clan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
·         Zakat hasil pertanian dan perkebunan (zakat al-ziraah )
Sesuai dengan fiqih zakat, nishab padi adalah 1.350 kilogram gabah atau 750 kilogram beras. Haulnya setiap kali panen. Adapun kadar zakatnya 10% (jika pengairannya mudah) atau 5% (jika pengairannya susah).
Nishab hasil pertanian atau perkebunan yang lain senilai 750 kilogram beras. Haul dan kadarnya juga sama, yaitu setiap kali panen sebesar 10% atau 5%.
·         Zakat Bangunan, Industri, dan Alat Transportasi
Meskipun para fuqaha tidak mengenakan zakat pada sektor-sektor tersebut, namun menurut Wahbah al-Zuhaili dan Yusuf al-Qardhawi, padanya dikenakan zakat karena termasukusaha yang dapat dikembangkan yang merupakan motivasi hukum dalam zakat.
Pada muktamar ulama muslim kedua dan muktamar Buhuts Islamiyah kedua tahun 1965 diputuskan bahwa harta yang dapat berkembang tetapi tidak ditemukan adanya dalil yang mewajibkan dan tidak ada pula pendapat fuqaha tentang status hukumnya maka hukumnya adalah sebagai berikut:
1.      Tidak dikenakan zakat pada bangunan, alat-alat produksi, dan alat-alat transportasi, tetapi zakat diambil dari keuntungan bersih setelah memenuhi nisab dan haul.
2.      Jumlah zakatnya adalah 1/40 atau 2,5% yang dianalogikan pada zakat emat/perak atau perniagaan yang dikeluarkan pada saat tutup buku. Bagi perusahaan perkonsian, maka tidak dikenakan pada perusahaannya tetapi kepada para pemilik perusahaan sesuai dengan porsinya masing-masing.
Keputusan muktamar tersebut sejalan dengan pendapat Imam Ahmad dan sebagian Malikiyah bahwa alat-alat produksi diambil zakatnya dari produk atau keuntungan yang didapatkan.
·         Zakat Profesi
. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendapatan dari jasa, apabila telah terkumpul cukup satu nisab walaupun belum mencapai satu tahun, wajib dikelurkan zakatnya. Besarnya zakat profesi adalah 2,5% dengan mengikuti keumuman besaran zakat pada emas dan perak. Mengeluarkan zakat dari harta mustafad tidak harus menunggu haul, tetapi apabila nisabnya telah tercapai, seperti halnya dengan zakat pertanian pada saat panen.
·         Zakat Fitrah
Besar jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ atau sekira 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Selain makanan pokok, zakat fitrah pun bisa diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan pokok tersebut.
Dijelaskan oleh Abi Said Al-Khudri: “Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah saw pada yaum al-fithr satu sha (2,5 kilogram atau 3,5 liter) dari makanan.” (Hadits Riwayat Bukhari)
F.      YANG BERHAK MENRIMA ZAKAT (MUSTAHIQQ ZAKAT)
·         Fakir dan Miskin
Terdapat beragam definisi mengenai kata fakir dan miskin, tapi secara umum fakir dan miskin itu adalah mereka yang kebutuhan pokoknya tidak tercukupi sedangkan mereka se­cara fisik tidak mampu bekerja atau tidak mampu memperoleh pekerjaan. Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: zakat yang diambil dari orang kaya dan diberi­kan kepada orang miskin).
Selanjutnya kita dianjurkan pula untuk lebih memperhati­kan orang-orang miskin yang menjaga diri dan memelihara ke­hormatan. Sesuai hadits: “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim)
Tingkat hidup minimal bagi seseorang ialah dapat me­menuhi makan dan minum yang layak untuk diri dan keluar­ganya, demikian pula pakaian untuk musim dingin dan musim panas, juga mencakup tempat tinggal dan keperluan-keper­luan pokok lainnya baik untuk diri dan tanggungannya. Tentunya banyak sekali harta zakat yang harus dikumpulkan, sementara ini ummat Islam, ambil contoh di Indonesia, masih sangat minim dalam menunaikan kewajiban ini.
·         Amil
Amil merupakan sasaran berikutnya setelah fakir miskin. Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan. Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.

Syarat Amil:
1)        Seorang Muslim
2)        Seorang Mukalaf (dewasa dan sehat pikiran)
3)        Jujur
4)        Memahami hukum zakat
5)        Berkempuan untuk melaksanakan tugas
6)        Laki-laki
Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka bu­kan hamba.
            Tugas Amil:
Semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat. Amil mengadakan sensus berkaitan dengan:
1)      Orang yang wajib zakat
2)      Macam – macam zakat yang diwajibkan
3)      Besar harta yang wajib dizakati
4)      Mengetahui para mustahiqq : jumlahnya, jumlah kebutuhan mereka,dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka.
·         Mualaf
Mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan un­tuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·         Raqib
budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
·         Gharim
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
Gharim dapat terbagi dua :
Ø  Orang yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti nafkah keluarga , sakit, mendirikan rumah, dll) Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah. Beberapa syarat Gharimin adalah sebagai berikut :
a.       Hendaknya dia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya
  1. Orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diper-bolehkan Syariat.
  2. Hutangnya harus dibayar waktu itu. Apabila hutangnya diberi tenggang waktu dalam hal ini terdapat perbe¬daan pendapat di kalangan ulama apakah orang yang berhutang ini dapat dikategorikan sebagai mus¬tahik.
d.      Kondisi hutang tersebut berakibat sebagai beban yang sangat berat untuk dipikul
Orang yang berhutang atas kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya. Yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila dia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka dia harus mengembalikan bagiannya itu. Karena dia sudah tidak memerlukannya lagi (untuk membayar hutang). Sesungguhnya Islam dengan menutup utang orang yang berhutang berarti telah menempatkan dua tujuan utama yakni :
  1. Mengurangi beban orang yang berhutang dimana ia selalu menghadapi kebingungan di waktu malam dan kehinaan di waktu siang.
  2. Memerangi riba.
Ø  Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain. Umumnya hal ini dikaitkan dengan usaha untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, namun tidak ada dalil syara' yang mengkhususkan gharimin hanya pada usaha mendamaikan tersebut. Oleh karenanya orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya hendaknya diberi bagian zakat untuk menutup hutangnya, walaupun dia orang kaya. Jadi bagi kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin yang menjadi sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi justru menikmatinya.

·         Fisabilillah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai definisi "Fisabilillah" yang menjadi sasaran zakat dalam ayat 9:60. Apakah harus digunakan definisi dalam arti sempit yaitu "jihad", atau definisi dalam arti luas yaitu "segala bentuk kebaikan dijalan Allah".
·         Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan bekal diperjalanan

G.    MANFAAT PEMBERIAN ZAKAT
1)      Membantu orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan modal usaha untuk mencari kegiatan produktif sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya. Namun, bila mereka tidak memiliki keterampilan atau kemampuan untuk berusaha maka zakat setidak-tidaknya dapat menjauhkan masyarakat dari penyakit kemiskinan, dan sekaligus menghindarkan negara dari goncangan ekonomi.
2)      Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
3)      Sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat harta yang telah dianugrahkan. Orang yang bersyukur akan mendapatkan tambahan nikmat yang lebih besar dari Allah.
4)      Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin sehingga orang kaya merasa aman dari kecemburuan sosial orang-orang yang tidak berpunya.
BAB III
PENTUP
KESIMPULAN
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat.
Seperti yang terdapat dalam fiqih zakat, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yakni
·         Zakat Mal
·         Zakat Fitrah
Yang berhak menerima zakat (Mustahiqq Zakat) :
·         Fakir
·         Miskin
·         Amil
·         Muallaf
·         Rhaqib
·         Gharim
·         Hamba sahaya
·         Fisabilillah









DAFTAR PUSTAKA

http://fiqihdasar.blogspot.com/2010/08/pengertian-zakat-macam-macamnya.html diunduh  pada hari rabu tanggal 10 Oktober 2012 jam 15.41 wib
Al-Zuhayly Wahbah, 1997 zakat kajian berbagai mazhab, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Anggota Ikapi















  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar