Kamis, 14 Februari 2013

ulumul quran


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa proses kodifikasi Al-Qur’an pada masa khalifah Usman berada pada titik kritis kemanusiaan sesama muslim karena terjadi saling menyalahkan antara aliran qira’at yang satu dengan aliran qira’at lainnya, bahkan di antara mereka hampir saling mengkafirkan. Daerah kekuasaan Islam pada khalifah Usman telah meluas, orang-orang Islam telah terpencar di berbagai daerah sehingga mengakibatkan kurang lancarnya komunikasi intelektual diantara mereka. Adanya pengklaiman qira’atnya paling benar dan qira’at orang lain salah merambah dimana-mana.
Hal ini menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Situasi demikian sangat mencemaskan Khalifah Usman. Untuk itu ia  mengundang para sahabat terkemuka untuk mengatasinya. Akhirnya dicapai kesepahaman agar mushaf yang ditulis pada masa Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang disimpan di rumah Hafsah disalin kembali menjadi beberapa mushaf. Hasil penyalinan ini dikirim ke berbagai kota, untuk dijadikan rujukan bagi kaum muslimin, terutama sewaktu terjadi perselisihan sistem qira’at. Sementara itu, Khalifah Usman memerintahkan untuk membakar mushaf yang berbeda dengan mushaf hasil kodifikasi pada masanya yang dikenal dengan nama Mushaf Imam. Kebijakan khalifah Usman ini di satu sisi merugikan karena menyeragamkan qira’at yakni dengan lisan Quraish (dialek orang-orang Quraish), namun disisi lain lebih menguntungkan yakni umat Islam bersatu kembali setelah terjadi saling menyerang dan menyalahkan antara satu dengan yang lain.
Berkenaan dengan keadaan di atas, maka pada pertengahan kedua di abad I H, dan pertengahan awal di abad II H, para ahli qira’at terdorong untuk meneliti dan menyeleksi berbagai sistem qira’at Al-Qur’an yang berkembang pada saat itu. Hasilnya, tujuh sistem qira’at Al-Qur’an yang berhasil dipopulerkan dan dilestarikan oleh mereka, dinilai sebagai tergolong mutawatir yang bersumber dari Nabi saw. Inilah yang dikenal dengan sebutan qira’at sab’at (qira’at tujuh). Sehingga pada masa berikutnya para mufassir memandang perlunya dimasukkan ilmu qiraah dalam ulumul Qur’an. Karena dengan adanya perbedaan dalam pembacaan Al-Qur’an, menimbulkan perbedaan pula dalam mengistimbatkan hukum yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga menjadi bahan pertimbangan para mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an. Oleh karena itulah, tergerak hati kami untuk menyusun makalah mengenai qira’ah selain sebagi tugas, juga karena ilmu ini memilki urgensi dalam mengistimbatkan hukum islam.
B.     Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang diatas maka penyusun akan merumuskan masalah sebagai berikut.
1.      Apa pengertian qira’at?
2.      Bagaimana Latar belakang timbulnya Perbedaan qira’at?
3.      Bagaimana pendapat tentang qira’at Al-Quran?
4.      Apa saja yang termasuk bentuk-bentuk qira’at Al-Quran?
5.      Bagaimana kaitan antara rasm dan qira’at Al-Quran?
6.      Bagaimana urgensi mempelejari urgensi qira’at Al-Quran dan pengaruh dalam istinbath (penetapan) hukum?



C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian qira’at Al-Quran
2.      Mengetahui dan memahami latar belakang timbulnya qira’at Al-Quran
3.      Mnegetahui tentang pendapat qira’at Al-Quran
4.      Mengetahui bentuk – bentuk yang termasuk dalam qira’at Al-Quran
5.      Mengetahui dan memahami kaitan antara rasm dan qira’at Al-Quran
6.      Menegtahui dan memahami uregensi mempelajari qira’at Al-Quran san pengaruh istinbath (penetapan) hukum













BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Qira’at Al -Quran
Berdasarkan pengertian etimologi (bahasa), qira’at merupakan kata jadian (mashdar) dari kata qara’a (membaca). Sedangkan berdasarkan pengertian terminologi (istilah).[1] Tiga unsur definisi qira’at yaitu:[2]
1.      Qira’at berkaitan dengan cara pelafalan ayat-ayat Al-Quran yang dilakukan salah seorang imam dan berbeda dengan cara yang dilakukan imam - imam lainnya.
2.      Cara pelafalan ayat-ayat Al-Quran itu berdasarkan atas riwayat yang bersambung kepada Nabi. Jadi,bersifat tauqifi, bukan ijtihadi.
3.      Ruang lingkup perbedaan qira’at itu menyangkut persoalan lughat, hadzat i’rab, isbat, fashl, dan washl.
B.Latar Belakang Timbulnya perbedaan Qira’at[3]
1.      Latar Belakang Historis
Qira’at sebenarnya telah muncul semenjak Nabi SAW masih ada walaupun tentu saja pada saat itu qira’at bukan merupakan sebuah disiplin ilmu.


 Ada beberapa riwayat yang dapat mendukung asumsi tersebut diantaranya:
Pertama: Suatu ketika ’Umar bin Al-Khathab berbeda pendapat dengan Hisyam bin Hakim ketika membaca ayat Al-Qur’an. ’Umar tidak puas terhadap bacaan Hisyam sewaktu ia membaca surat Al-Furqan. Menurut ’Umar, bacaan Hisyam tidak benar dan bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi kepadanya. Namun, Hisyam menegaskan pula bahwa bacaannya juga berasal dari Nabi. Seusai shalat, Hisyam diajak menghadap Nabi seraya melaporkan peristiwa tersebut. Nabi menyuruh Hisyam mengulangi bacaannya sewaktu shalat tadi. Setelah Hisyam melakukannya, Nabi bersabda :”Memang begitulah Al-Qur’an diturunkan, Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dalam tujuh huruf, maka bacalah oleh kalian apa yang kalian anggap mudah dari tujuh huruf itu”.
Kedua: Di dalam riwayatnya, Ubai pernah bercerita : ”Saya masuk ke masjid untuk mengerjakan shalat, kemudian datanglah seseorang dan membaca surat An-Nahl, tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya. Setelah selesai, saya bertanya, ”Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu?”Ia menjawab, ”Rasulullah SAW”. Kemudian, datanglah seseorang yang mengerjakan shalat dengan membaca permulaan surat An-Nahl, tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya dan bacaan teman tadi. Setelah shalatnya selesai, saya bertanya,” Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu ? ”Ia menjawab, ”Rasulullah SAW”. Kedua orang itu lalu saya ajak menghadap Nabi. Setelah saya sampaikan masalah ini kepada Nabi, beliau meminta salah satu dari kedua orang itu membacakannya lagi surat itu. Setelah bacaannya selesai, Nabi bersabda, Baik. Kemudian, Nabi meminta kepada yang lain agar melakukan hal yang sama. Dan Nabi pun menjawabnya  baik.”[4]

Menurut catatan sejarah, timbulnya penyebaran qira’at  dimulai pada masa tabiin, yaitu pada awal II H. Tatkala para qari sudah tersebar diberbagai pelosok. Qira’at-qira’at tersebut diajarkan secara turun termurun dari guru ke guru, sehingga sampai kepada para imam qira’at, baik yang tujuh, sepuluh atau yang empat belas.
Kebijakan Abu Bakar Siddiq yang tidak mau memusnahkan mushaf-mushaf lain selain yang telah disusun Zaib bin Tsabit, seperti mushaf yang dimiliki Ibn Mas’ud, Abu Musa Al Asy’ari, Miqdad bin Amar, Ubay bin Ka’ab.Ali Bin Abi Thalib, mempunyai andil besar dalam kemunculan qira’at yang kian beragam. Perlu dicatat bahwa mushaf-mushaf itu tidak berbeda dengan yang disusun Zaid bin Tsabit dan kawan-kawannya, kecuali pada dua hal saja, yaitu kronologi surat dan sebagian bacaan yang merupakan penafsiran yang ditulis dengan lahjah tersendiri karena mushaf-mushaf itu merupakan catatn pribadi mereka masing masing.
Adanya mushaf-mushaf itu disertai dengan penyebaraan para qari ke berbagai penjuru, pada gilirannya melahirkan sesuatu yang tidak diinginkan, yakni timbulnya qira’at yang semakin beragam. Lebih–lebih setelah terjadinya transformasi bahasa dan aktulurasi akibat bersentuhan dengan bangsa–bangsa bukan Arab sehingga pada akhirnya perbedaan qira’at itu sudah pada kondisi sebagaimana yang disaksikan Hudzaifah Al Yamamah yang dan yang kemudian dilaporkan kepada ‘Ustman.



Di antara ulama-ulama yang berjasa meneliti dan membersihkan qira’at dari berbagai penyimpangan adalah:
1.        Abu ‘Amr ‘Utsman bin Sa’id bin ‘Utsman bin Sa’id Ad-Dani (w.444 H.), dari Daniyyah, Andalusia,Spanyol, dalam karyanya yang berjudul At-Taisir.
2.        Abu Al-‘Abbas Ahmad bin ‘Imarah bin Abu Al-‘Abbas Al-Mahdawi (w.430 H.), dalam karyanya yang berjudul Kitab Al-Hidayah.
3.        Abu Al-Hasan Thahir bin Abi Thayyib bin Abi Ghalabun Al-Halabi (w. 399 H.), seseorang pendatang di Mesir, dalam karyanya yang berjudul At-Tadzkirah.
4.        Abu Muhammad Makki bin Abi Thalib Al-Qairawani (w. 437 H.) Di Cordova, dalam karyanya yang berjudul At-Tabshirah.
5.        Abu Al-Qasim ‘Abdurrahman bin Isma’il, terkenal dengan sebutan Abu Syamah, dalam karyanya yang berjudul Al-Mursyid Al-Wajiz.
Abu Syamah dipandang sebagai orang yang pertama kali berpendapat bahwa bacaan yang sesuai dengan bahasa Arab walaupun hanya satu segi dan sesuai dengan mushaf Imam (Mushaf ‘Utsmani), serta sahih sanadnya, adalah bacaan yang benar, tidak boleh ditolak. Jika kurang salah satu dari syarat-syarat itu, qira’at itu lemah atau syadz (aneh) atau batil.
Sesudah itu, para imam menyusun kitab-kitab mengenai qira’at. Orang yang pertama kali menyusun kitab-kitab mengenai qira’at dalam satu kitab adalah Abu ‘Ubaidillah Al-Qasim bin Salam (w. 224 H). Ia telah mengumpulkan qira’at sebanyak kurang lebih 25 macam. Kemudian, menyusullah imam-imam lainya. Di antara mereka, ada yang menetapkan 20 macam; dan ada pula yang menetapkan di bawah bilangan itu. Persoalan qira’at terus berkembang hingga masa Abu Bakar Ahmad bin ‘Abbas bin Mujahid, yang terkenal dengan nama Ibn Mujahid. Dialah orang yang meringkas menjadi tujuh macam qira’at (qira’ah sab’ah) yang disesuaikan dengan tujuh imam qa’ri.[5]
Inisiatif Ibn Mujahid itu sempat memancing lahirnya kecaman dari sebagian ulama. Ibn Ammar mencela keras Ibn Mujahid dan mengatakannya  telah berbuat sesuatu yang tidak layak baginya. Ia dituduh telah mengaburkan persoalan dengan mengatakan bahwa qira’at yang tujuh itu adalah yang disebut dalam hadis Nabi (inna hadza al quran unzula’ala sab’at ahruf). [6]Namun, berkat jasa Ibn Mujahid, kita dapat mengetahui mana qira’at yang dapat diterima dan mana yang ditolak.

2.      Latar Belakang Cara Penyampaian (Kaifiyat Al- Ada)
                        Menurut analisis yang disampaikan Sayyid Ahmad Khalil, perbedaan qira’at itu bermula dari cara seorang guru membacakan qira’at itu pada murid muridnya. Beberapa ulama mencoba merangkum bentuk- bentuk perbedaan cara melafalkan Al-Quran itu sebagai berikut :
a.         Perbedaan dalam i’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna makna dan bentuk kalimat. Misalnya pada firman Allah:
tûïÏ%©!$# tbqè=yö7tƒ tbrâßDù'tƒur šZ$¨Y9$# È@÷ç7ø9$$Î/  
37. (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir
Kata Al-bakhl yang berarti kikir disini dapat dibaca Fathah pada huruf ba’ nya sehingga dibaca ‘’bi al-bakhli’’ dapat pula dibaca dhammah pada ba’nya sehingga menjadi ‘’bi al-bukhli’’

b.         Perbedaan pada i’rab dan harakat (baris) kalimat sehingga mengubah maknanya. Misalnya pada firman Allah :
 $uZ­/u ôÏè»t/ tû÷üt/ $tRÍ$xÿór& ÇÊÒÈ  
19. "Ya Tuhan Kami jauhkanlah jarak perjalanan kami
Kata yang diterjemahkan menjadi jauhkanlah adalah ba’id karena statusnya sebagai fi’il amr; boleh juga dibaca ba’ada yang berarti kedudukannya menjadi fi’il madhi, sehingga artinya telah jauh

c.         Perbedaan pada perubahan huruf antara perubahan i’rab dan bentuk tulisannya, sementara maknanya berubah. Misalnya firman Allah:
÷ÝàR$#ur n<Î) ÏQ$sàÏèø9$# y#øŸ2 $ydãų^çR …..
259. dan lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, kemudian Kami menyusunnya kembali..
Kata nunsyizuha (kami menyusun kembali) yang ditulis dengan menggunakan huruf zay (ز) diganti dengan huruf ra (ر) sehingga menjadi berbunyi nunsyiruha yang berarti “kami hidupkan kembali”

d.        Perubahan pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisannya, tetapi maknanya tidak berubah.Misalnya pada firman Allah :
ãbqä3s?ur ãA$t6Éfø9$# Ç`ôgÏèø9$$Ÿ2 Â\qàÿZyJø9$# ÇÎÈ  
5. dan gunung-gunung adalah seperti bulu yang dihambur-hamburkan.
Beberapa qira’at mengganti kata ka’’al-‘ihin’’ dengan ka’’ash-shufi’’ sehingga yang mulanya bermakna ‘’bulu-bulu’’ berubah menjadi ‘’bulu-bulu domba’’. Perubahan seperti ini, berdasarkan ijma’ ulama tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan mushaf Utsmani
e.         Perbedaan pada kalimat dimana bentuk dan maknanya berubah pula. Misalnya pada ungkapanطلع منضض  menjadi  طلح منضض
f.     Perbedaan pada mendahulukan dan mengakhirkannya.
g.    Perbedaan dengan menambah dan mengurangi huruf. Misalnya pada firman Allah:
;M»¨Yy_ ̍øgrB `ÏB $ygÏFøtrB ㍻yg÷RF{$# (
25. surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya
Kata min pada ayat ini dibuang. Dan pada ayat serupa yang tanpa min justru ditambah.
B. Pendapat Tentang Qira’at Al-Quran
a.    Menurut Az-Zarqani: ‘’Sesuatu madzhab yang dianut seorang imam qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan Al-Quran serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya,baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun dalam pengucapan bentuk-bentuknya.’’
b.    Menurut Ibn Al-Jazari: ‘’ Ilmu yang menyangkut cara-cara mengucapkan kata-kata Al-Quran dan perbedaan-perbedaannya dengan cara menisbatkan kepada penukilnya.’’
c.    Menurut Al-Qasthalani: ‘’sesuatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati atau diperselisihkan ulama yang menyangkut persoalan lughat, hadzaf, i’rab, itsbat, fashl, dan washl yang kesemuanya diperoleh secara periwayatan.’’
d.   Menurut Az-Zarkasyi: ‘’Qira’at adalah perbedaan (cara mengucapkan) lafazh-lafazh Al-Quran, baik menyangkut huruf-hurufnya atau cara pengucapanhuruf-huruf tersebut, seperti takhfif (meringankan), tatsqil (memberatkan), dan atau yang lainnya.’’
e.    Menurut Ash-Shabuni: ‘’Qira’at adalah suatu mazdhab cara pelafalan Al-Quran yang dianut salah seorang imam berdasarkan snad-sanad yang bersambung kepada Rasulullah SAW.’’
C.Bentuk- Bentuk Qira’at Al--Quran
1.    Dari segi kuantitas
a.    Qira’ah Sab’ah (Qira’ah Tujuh).
  Maksud sa’bah adalah imam- imam qira’at yang tujuh, mereka adalah
·  Abdullah bin Katsir Ad-Dari berasal dari Mekah
·  Nafi’bin Abdurrahman bin Abu Na’im dari Madinah
·  Abdullah Al- Yahshibi, terkenal dengan Abu’Amir Ad- Dimasyqi dari syam
·  Abu’Amar dari Bashrah,irak
·  Ya’qub dari bashrah,irak
·  Hamzah, nama lengkapnya adalah Ibn habib Az-Zayyat
·  Ashim.nama lengkapnya Ashim adalah Ibn Abi An-Najud Al-Abdullah bin Mas’ud

b.    Qira’at’Asyarah (Qira’at sepuluh).
   Yang dimaksud qira’at sepuluh adalag qira’at tujuh yang telah disebutkan diatas tambah dengan qira’at berikut:
·  Abu Ja’far, nama lengkapnya adalah Yazid bin Al-Qa’qa Al Makhzumi Al- Madani
·  Ya’qub, nama lengkapnya adalah Ya’qub bin Ishaq bin Yazid bin’Abdullah bin Abu Ishaq Al-Bashri
·  Khalaf bin Hisyam, nama lengkapnya adalah Abu Muhamad Khalaf bin Hisyam bin tsa’lab Al-Bazzaz Al-baghadadi.
c.     Qira’at’Arba’at asyrah (Qira’at Empat Belas)
   Yang dimaksud qira’at empat belas adalah qira’at sepuluh yang telah disebutkan di atas ditambah dengan empat qira’at sebagai berikut:
·  Al-Hasan Al-Bashri. Salah seorang tabiin besar yang terkenal kezahidannya
·  Muhammad bin’Abdirrahman,yang dikenal dengan nama Ibn  Mahishan. Ia adalah guru Abi’Amr
·  Yahya’bin Al-Mubarak Al-Yazidi An- Nahwi Al-Baghdadi.Ia mengambil qira’at dari Abi’Amr dan Hamzah
·  Abu Al-Farj Muhammad bin Ahmad Asy-Syanbudz

2.    Dari Segi Kualitas
  Berdasarkan penelitian Al-Jazari, berdasarkan kualitas, qira’at dapat dikelompokan dalam lima bagian:[7]
·  Qira’ah mutawatir, yakni yang disampaikan sekelompok orang mulai dari sampai akhir sanad, yang tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta.umumnya, qira’ah yang ada masuk ke dalam bagian ini.
·  Qira’ah masyhur, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi tidak sampai kualitas  mutawatir,sesuai dengan kaidah bahasa arab dan tulisan mushaf ‘ustmani, masyhur di kalangan qurra’, dibaca sebaimana ketentuan yang telah ditetapkan Al-Jazari, dan tidak termasuk qira’ah yang keliru dan menyimpang.Umpamanya,qira’ah dari imam tujuh yang disampaikan melalui jalur yang berbeda-beda. Sebagian perawi, misalnya, meriwayatkan dari imam tujuh itu, sementara yang lain tidak. Qira’ah  semacam ini banyak digambarkan dalam kitab-kitab qira’ah , misalnya at-Taisir karya Ad-Dani, Qashidah karya Asy-Syathibi, Au’iyyah An-Nasyr fi Al-Qira’ah Al-Asyr, dan An-Nasyr (kedua kitab yang terakhir ditulis Ibn Al-Jazari).
· Qira’ah ahad, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi menyalahi tulisan mushaf ‘Utsmani dan kaidah bahasa Arab, tidak memiliki kemasyhuran, dan tidak dibaca sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan Al-Jazari.
· Qira’ah syadz(menyimpang), yakni yang sanadnya tidak sahih. Telah banyak kitab yang ditulis untuk jenis qira’at ini.
· Qira’at maudhu (palsu), seperti qira’at Al-Khazzani.Ash-Suyuthi kemudian menambah qira’at yang ke enam yaitu:
· Qura’at yang menyerupai hadis mudraj (sisipan), yakni adanya sisipan pada bacaan dengan tujuan penafsiran.                            
Tolak ukur yang dijadikan pegangan para ulama dalam menetapkan qira’at sahih adalah sebagai berikut:[8]
a)        Bersesuaian dengan kaidah bahasa Arab, baik yang fasih atau paling fasih.
b)        Bersesuaian dengan salah satu kaidah penulisan mushaf ‘Utsmani walaupun hanya kemungkinan (ihtimah).
c)        Memiliki sanad yang shahih
D. Kaitan Antara Rasm dan Qira’at Al -Quran
Meskipun mushaf Utsmani tetap dianggap sebagai satu-satunya mushaf yang dijadikan pegangan bagi umat Islam diseluruh dunia dalam pembacaan Al-Qur’an, namun demikian masih terdapat juga perbedaan dalam pembacaan. Hal ini disebabkan penulisan Al-Qur’an itu sendiri pada waktu itu belum mengenal adanya tanda-tanda titik pada huruf-huruf yang hampir sama dan belum ada baris harakat.
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa keberadaan mushaf ‘Ustmani yang tidak berharakat dan bertitik ternyata masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai qira’at. Hal itu di buktikan dengan masih terdapatnya keragaman cara membaca Al-Qur’an.
Dengan demikian hubungan rasmul Qur’an dengan qira’at sangat erat. Karena semakin lengkap petunjuk yang dapat ditangkap semakin sedikit pula kesulitan untuk mengungkap pengertian-pengertian yang terkandung didalam Al-Qur’an.Untuk mengatasi permasalahan tersebut Abu Aswad Ad-Duali berusaha menghilangkan kesulitan-kesulitan yang sering dialami oleh orang-orang Islam non Arab dalam membaca Al-Qur’an dengan memberikan tanda-tanda yang diperlukan untuk menolong mereka membaca ayat-ayat al-Qur’an dan memahami kandungan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut.[9]
E. Urgensi Mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya Dalam Istinbath (Penetapan) Hukum
1.Urgensi Mempelajari Qira’at
·         Dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama. Misalnya, berdasarkan surat An-nisa’[4] ayat 12, para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat tersebut, yaitu saudara laki-laki dan saudara perenpuan seibu saja. Dalam qira’at syadz, Sa’ad bin Abi Waqqash memberi tambahan ungkapan ‘’min umm’’.
 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u ß^uqム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4
12. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta
Dengan demikian, qira’at Sa’ad bin Abi Waqqash dapat memperkuat dan mengukuhkan ketetapan hokum yang telah disepakati.
·         Dapat men-tarjih hukum yang diperselisihkan para ulama. Misalnya, dalam surat Al-Ma’idah [5] ayat 89, disebutkan bahwa kifarat sumpah adalah berupa memerdekakan budak. Namun, tidak disebutkan apakah budaknya itu muslim atau nonmuslim. Hal ini mengandung perebedaan pendapat dikalangan para fuqaha. Dalam qira’at syadz, ayat itu memperoleh tambahan mu’minatin.
ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u مؤ منة
89. Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak     mukmin

Tambahan kata mu’minatin berpungsi men-tarjih pendapat sebagian ulama, antara lain  As-Syafi’I, yang mewajibkan memerdekakan budak mukmin bagi orang yang melanggar sumpah, sebagai salah satu alternatif bentuk kifarat.
·         Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum yang berebeda. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 222, dijelaskan bahwa seorang suami dilarang melakukan hubungan seksual tatkala istrinya sedang haid, sebelum haidnya berakhir. Sementara qira’at yang membacanya dengan yuththahhina (didalam mushaf Ustmani tertulis yathhuma), dapat dipahami bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan seksual sebelum istrinya bersuci dan mandi.
·         Dapat menunjukan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula. Misalnya yang terdapat dalam surat Al-Ma’idah [5] ayat 6. Ada dua bacaan mengenai ayat itu, yaitu yang membaca arjulakum dan yang membaca arjulikum. Perbedaan qira’at ini tentu saja mengonsekuensikan kesimpulan hukum yang berbeda.
·         Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata didalam Al-Quran yang mungkin sulit dipahami maknanya. Misalnya, didalam surat Al-Qariah [101] ayat 5 yang dimaksud dengan kata  Al-ihri adalah Al-shuf.
2. Pengaruhnya Dalam Istinbath (Penetapan) Hukum
               Perbedaan- perbedaan qira’at terkadang berpengaruh pula dalam menetapkan ketentuan hukum. Contoh berikut ini dapat memperlihatkan pengaruh itu.[10]
·         Surat Al-Baqarah [2] ayat 222

   štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Berkaitan dengan surat ini di antara imam qira’at tujuh, yaitu Abu Bakar Syu’bah (qira’at’Ashim riwayat Syau’bah), Hamzah, dan Al-Kisa’I membaca kata yathhuma dengan member syiddah pada hruf tha’ dan ha. Maka bunyinya menjadi yuththahhirna. Berdasarkan perbedaan qira’at ini, para ulama fiqih bebeda pendapat sesuai dengan banyaknya perbedaan qira’at. Ulama yang membaca  yathhuna berpendapat bahwa seorang suami tidak diperkenankan berhubungan dengan istrinya sedang haid, kecualai telahsuci atau berhenti dari keluarnya darah haid. Sementara antara yang membaca yuththahhina menafsirkan bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya, kecuali telah bersih.
·         Surat An-Nisa [4] ayat 43
bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  
Berkaitan dengan ayat ini, Imam Hamzah dan Al-Kisa’I mempendekan huruf lam  pada kata lamastum, sementara imam-imam lainnya memanjangkannya. Bertolak dari perbedaan qira’at ini, terdapat tiga versi pendapat para ulama mengenai maksud kata itu, yaitu bersetubuh, bersentuh, dan sambil bersetubuh. Berdasarkan perbedaan qira’at itu pula, para ulama fiqih ada yang berpendapat bahwa persentuhan laki –laki san perempuan itu membatalkan wudhu. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu, kecuali kalau berhubungan badan






·         Surat Al-Ma’idah [5] ayat 6
  $pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Berkaitan dengan ayat ini, Nafi’, Ibn’Amir, Hafs, dan Al-Kisa’I membacanya dengan arjulakum, sementara imam-imam yang lainnya membacanya dengan arjulikum. Dengan membaca arjulakum, mayoritas ulama berpendapat wajibnya membasuh kedua kaki dan ridak membedakan dengan menyapunya. Pendapat ini mereka perkuat dengan beberapa hadist. Ulama- ulama Sy’iah Imamiyah berpegang pada bacaan arjulikum sehingga mereka mewajibkan menyapu kedua kaki dalam wudhu’. Pendapat diriwayatkan juga dari Ibn’Abbas dan Anas bin Malik.











BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Berdasarkan pengertian etimologi (bahasa), qira’at merupakan kata jadian (mashdar) dari kata qara’a (membaca). Perbedaan-perbedaan bacaan umat muslim sesuai mazhab qiraah yang diikutinya, ini menunjukkan betapa islam sangat menghargai perbedaan. Perbedaan bukanlah suatu hal yang dapat menimbulkan perpecahan, bahkan merupakan sebuah rahmat. Sebagaimana sabda Rasullah dalam sebuah hadist “ perbedaan yang terjadi dalam umat-ku adalah rahmat”. Dengan perbedaan dalam pembacaan qiraah menimbulkan perbedaan dalam mengistimbatkan hukum (dimana satu hukum dengan hukum lainnya saling menguatkan). Ketika seorang mufassir menafsirkan al-qur’an menurut mazhab yang diikutinya, maka ia melahirkan hukum yang berbeda dengan mufassir lain yang mengambil ( Mengikuti) mazhab lain.
Perlu ditegaskan kembali bahwa qira’at-qira’at itu bukanlah tujuh huruf, karena persoalan tentang tujuh huruf tersebut telah berakhir sampai pada pembacaan terakhir (‘urdah al-akhirah), yaitu ketika wilayah ekspansi bertambah luas dan ikhtilaf tentang huruf-huruf itu menjadi kekhawatiran bagi timbulnya fitnah dan kerusakan, sehingga para sahabat dan pada masa Usman terdorong untuk mempersatukan umat islam pada satu huruf, yaitu huruf quraisy.
Inilah diantara mukjizat-mukjizat yang ada dalam al-qur’an yang berbeda dengan kitab-kitab lainnya. Al-qur’an diturunkan bukan untuk memberatkan umat akan tetapi memberikan kemudahan bagi umat manusia.



DAFTAR PUSTAKA

Abu Hafs ‘Umar, Al-Mukarrar fi Ma Tawatara min Al-Qira’at Al-Sab’’i, Al-Haramain, Singapura.
Bard Ad-Din Muhammad bin’Abdillah Az-Zarkasyi, Al-Burhan fi’Ulum Al-Quran.
Hasanuddin A.F, Antomi Al-Quran: Perbedaan Qira’at dan Pengaruhnya terhadap Istinbath Hukum dalam Al-Quran, raja Grafindo, Persada, Jakarta.
Muhamad bin’Alawi Al-Maliki Al-Hasani, Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Quran, terj. Rosihon Anwar, Pustaka Setia Bandung, 1999.
Al- Ibyariy Ibrahim,1998.Pengenalan Sejarah Alquran, Jakarta: rajawali press,
Anwar Rosihon, 2008.Ulumul Qur’an untuk IAIN,STAIN,PTAIS. Bandung : Pustaka








[1] Rosihon Anwar, Ulum Al quran,Pustaka Setia, Bandung, 2007, hlm. 140
[2] Ibid 141-142
[3] Ibid 142
[4] Ibrahim Al- Ibyariy,Pengenalan Sejarah Alquran, Rajawali Press, Jakarta, 1988, hlm. 105
[5] Ibid, hlm. 106-107
[6] Al-Shalih,op. cit, hlm, 248
[7]  Muhamad bin ‘Alawi Al-Maliki Al- Hasani, Mutiara Ilmu-ilmu Al-Quran, terj. Rosihon Anwar, Pustaka Setia Bandung, 1999, hlm 47-49, Al-Qaththan, op, cit, hlm 178-179
[8] Al-Qaththan, op. cit, hlm. 176
[9] Rosihon Anwar, Ulum Al quran,pustaka setia, Bandung, 2007, hlm 53-54
[10] Abu Hafs’Umar ,Al-Mukarrar fi Ma Tawatara min Al-Qira’at As-Sab’I, Al-Haramain, Singapura, hlm 18-30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar