BAB II
PEMBAHASAAN
A.
Pengertian
Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah (Ar-Rahn) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut
memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[1]
Gadai menurut Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan
kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan.[2]
Perusahaan umum pegadaian adalah suatu badan
usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas
dasar hukum gadai.[3]
Atau lebih jelasnya, gadai adalah akad
pinjam meminjam dengan menyebabkan barang sebagai tanggungan utang atau jaminan
atas utang.
B.
Sejarah
Pegadaian Syariah
Pegadaian atau Pawn Shop merupakan lembaga
perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di
Italia yang kemudian dipraktekkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya
Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki Indonesia dibawa dan
dikembangkan oleh orang Belanda (VOC), yaitu sekitar abad ke-19.
Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal
dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman
uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pegadaian
telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan
peraturan-peraturan yang mengaturnya.[4]
Peda mulanya usaha pegadaian di Indonesia
dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad ke 20 oleh Gubernur
Jenderal Hindia Belanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor 131 tanggal
12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi,
Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai
dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda, selanjutnya dengan Staatsblad 1930
No 266 Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas pegadaian sebagai perusahaan
Negara dalam arti undang-undang perusahaan Hindia Belanda.[5]
Dinas pegadaian mengalami beberapa kali
perubahan bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi
Perusahaan Negara (PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian
diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada tahun 1990
Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM) pegadaian
melalui Peraturan Pemerinah nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990. Peda
waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian
merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajernya dalam mengelola
pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa dilaksanakan meskipun perusahaan
tersebut mengalami kerugian. Sejak statusnya diubah menjadi Perusahaan Umum,
keadaan tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha
memberikan pelayanan umum berupa penyediaan dana atas dasar hukum gadai,
manajemen perum pegadaian juga berusaha agar pengelolaan usaha ini sedapat
mungkin tidak mengalami kerugian. Perum pegadaian diharapkan akan dapat
mengalami keuntungan atau setidaknya penerimaan yang didapat mampu menutup
seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.[6]
Adapun pegadaian syariah merupakan sebuah
lembaga yang relatif baru di Indonesia. Fungsi operasi pegadaian syariah
dijalankan oleh kantor-kantor cabang pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai
Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain
Perum Pegadaian.
ULGS
ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah
pengelolaannya dari usaha gadai
konvensional. Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama
Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun
2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang,
Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di
tahun yang sama pula, 4 kantor cabang Pegadaian di Aceh dikonversikan menjadi
Pegadaian Syariah.[7]
Beberapa bank umum syariah yang ada di
Indonesia pun telah terjun di pasar pegadaian dengan menjalankan prinsip
syariah. Ada bank syariah yang bekerja
sama dengan Perum Pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di beberapa
kota di Indonesia dan beberapa bank umum syariah lainnya menjalankan kegiatan
pegadaian syariah sendiri.[8]
C. Dasar
Hukum Pegadaian Syariah
Landasan hukum pegadaian
syari’ah adalah kisah dimasa Rasulullah, ketika seseorang menggadaikan
kambingnya. Saat itu Rasulullah ditanya oleh
salah seorang sahabatnya: bolehkah kambingnya diperah? Nabi mengizinkan,
sekedar untuk menutup biaya
pemeliharaan. Artinya, Rasulullah mengizinkan bagi penerima gadai untuk
mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya
pemeliharaan. Biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan objek ijtihad
dari para pengkaji keuangan syari’ah, sehingga gadai ini menjadi produk
keuangan syari’ah yang cukup menjanjikan.[9]
Beberapa landasan hukum
pegadaian syari’ah:
1.
Al-Qur’an
Firman Allah dalam QS.
al-Baqarah:283,
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Artinya: jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.
2.
Al-Hadits
a. Bukhari dan lainnya
meriwayatkan dari Aisyah berkata, “ Rasulullah pernah memberi makanan dari
orang Yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
b. Dari Anas ra berkata,
Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah dan
mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau. (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’i
dan Ibnu Majah).
c. Dari Abu Hurairah ra,
Rasulullah saw berkata, “ apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya
boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan
biaya (menjaga-nya). Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras
boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan
biaya (menjaga-nya). Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus
mengeluarkan biaya (perawatan)-nya.”
(HR. Jamah kecuali Muslim dan Nasa’i).
d. Dari Abu Hurairah ra
bahwasanya Rasulullah saw berkata, “barang yang digadaikan itu tidak boleh
ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan
tanggung jawabnya ialah bila ada kerugian (atau biaya).” (HR. Syafi’i dan
Daruqutni). [10]
3.
Ijtihad Ulama’
Jumhur ulama’ menyepakati
kebolehan status hukum gadai. Hal dimaksud, berdasarkan pada kisah nabi
Muhammad saw. yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari
seorang Yahudi. Para ulama’ juga mengambil indikasi dari contoh nabi Muhammad
saw. tersebut, ketika beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada
para sahabat yang kaya kepada seorang Yahudi, bahwa hal itu tidak lebih sebagai
sikap nabi Muhammad saw. yang tidak mau memberatkan para sahabat yang biasanya
enggan mengambil ganti ataupun harga yang diberikan nbi Muhammad saw. kepada
mereka.[11]
A.
Ketentuan Hukum
Gadai Syariah[12]
·
Rukun Gadai Syariah
1.
Adanya ijab dan Kabul
2.
Adanya pihak yang berakad yaitu: pihak yang
menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin)
3.
Adanya jaminan (marhun) berupa barang
atau harta
4.
Adanya utang (mahrun bih)
·
Syarat syah Gadai
1. Rahin dan Murtahin
Pihak-pihak
yang melakukan perjanjian rahn, yaitu harus mengikuti syarat-syarat berikut
kemampuan, yakni berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang
untuk melakukan transaksi pemilikan.
2. Sighat
Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan
juga dengan suatu waktu di masa depan.
Rahn mempunyai
sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli. Maka
tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa
depan.
3. Marhun bih (utang)
Harus merupakan
hak yang wajib diberikan/ diserahkan kepada pemiliknya.
Memungkinkan
pemanfaatan. Bila sesuatu menjadi utang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak
sah.
Harus
dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya. Bila tidak dapat diukur atau
tidak dikualitifikasi rahn itu tidak sah.
4. Marhun (barang)
Dengan syarat harus bisa diperjual belikan,
harus beurpa harta yang bernilai, harus bisa dimanfaatkan secara syariah,harus
diketahui keadaan fisiknya, harus dimiliki oleh rahn setidaknya harus seizing pemiliknya.
Pada dasarnya pegadaian syariah
berjalan diatas dua akad transaksi syariah yaitu:
a)
Akad Rahn. Rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimannya, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini,
pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
b)
Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan
atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk
menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah
melakukan akad.
B.
Tujuan Dan
Manfaat Pegadaian[13]
Perum
Pegadaian bertujuan sebagai berikut:
a)
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai
b)
Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan
pinjaman tidak wajar lainnya.
c)
Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai
syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dan
mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan bebrbasis bunga
d)
Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman
dengan syariah mudah
Adapun
manfaat pegadaian. Antara lain:
1)
Bagi nasabah: tersedianya dana dengan prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan
dengan pembiayaan/kredit perbankan. Disamping itu, nasabah juga mendapat
manfaat penakasiran nilai suatu barang bergerak secara Profesional. Mendapatkan
fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2)
Bagi perusahaan pegadaian:
·
Penghasilam yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh peminjam dana
·
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang
dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang
mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan
biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
·
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN
yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat
yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatif sederhana
·
Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, laba yang
diperoleh digunakan untuk:
a)
Dana pembangunan semesta (55%)
b)
Cadangan umum (20%)
c)
Cadangan tujuan (5%)
d)
Dana sosial (20%)
C.
Barang Jaminan
Pegadaian Syariah
Jenis barang yang dapat
diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara
lain :[14]
a) Barang-barang
perhiasan yakni semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak,
platina, baik yang dihiaskan intan, mutiara.
b) Barang-barang
elektronik seperti laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder, vcd/dvd, radio kaset.
c) Kendaraan
seperti sepeda, sepeda motor dan mobil.
d) Barang-barang
rumah tangga.
e) Mesin
seperti mesin jahit, mesin motor kapal.
f) Tekstil.
g) Barang-barang
lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk
saham, obligasi maupun surat-surat berharga lainnya
D.
Praktek Operasional Pegadaian Syariah
1.
Produk gadai (ar-rahn)[15]
Untuk
mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu
memenuhi ketentuan berikut :
1)
Membawa
fotocopy KTP atau identitas lainnya.
2)
Mengisi
formulir permintaan rahn
3)
Menyerahkan
barang jaminan (marhun)
Selanjutnya
prosedur pemberian pinjaman marhun bih dilakukan
melalui tahapan berikut :
1)
Nasabah
mengisi formulir permintaan rahn
2)
Nasabah
menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas.
3)
Petugas
pegadaian menaksir (marhun) agunan yang di serahkan
4)
Besarnya
pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun
5)
Apabila
di sepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang
pinjaman.
Penggolongan
pinjaman dan biaya administrasi yang di terapkan pada gadai syariah dapat
dilihat dari tabel berikut :
Golongan Marhun Bih
|
Plafon Marhun Bih
(Rp)
|
Biaya Administrasi (Rp)
|
|
A
|
20.000
|
150.000
|
1000
|
B
|
151.000
|
500.000
|
5000
|
C
|
501.000
|
1.000.000
|
8000
|
D
|
1.005.000
|
5.000.000
|
16.000
|
E
|
5.010.000
|
10.000.000
|
25.000
|
F
|
10.050.000
|
20.000.000
|
40.000
|
H
|
20.100.000
|
50.000.000
|
50.000
|
G
|
50.100.000
|
200.000.000
|
60.000
|
Tarif Ijarah
No.
|
Jenis Marhun
|
Perhitungan Tarif
|
1
|
Emas, berlian
|
Taksiran/Rp.10.000 x Rp.85 x jangka waktu/10
|
2
|
Elektronik
|
Taksiran/Rp.10.000 x Rp.90 x jangka waktu/10
|
3
|
Kendaraan Bermotor
|
Taksiran/Rp.10.000 x Rp.95 x jangka waktu/10
|
·
Tarif
ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan atau marhun.
·
Tarif
ijarah dihitung dengan kelipatan 10 hari, 1 hari dihitung 10 hari.
Contoh,
misalnya nasabah memiliki barang jaminan berupa emas dengan nilai taksiran
Rp.10.000.000 maka marhun bih maksimum yang dapat diperoleh nasabah tersebut
sebesar Rp.9.000.000 (90% x taksiran). Maka besarnya ijarah yang menjadi
kewajiban nasabah per 10 hari adalah Rp. 10.000.000,-/ Rp. 10.000,- x Rp. 85 x
10/10 = Rp. 85.000,-. Jika nasabah menggunakan marhun bih selama 25 hari,
berhubung ijarah ditetapkan dengan kelipatan per 10 hari, maka besarnya ijarah
adalah Rp. 255.000 (85.000 x 3).
2.
Produk Arrum[16]
Arrum merupakan singkatan dari ar-rahn untuk usaha mikro kecil
yang merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan
usaha dengan berprinsip syariah.
Untuk
memperoleh pembiayaan produk arrum ini, calon nasabah harus memenuhi
beberapa persyaratan :
1)
Calon
nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal
1 tahun.
3)
Calon
nasabah harus melampirkan :
a.
Fotocopy
KTP dan KK
b.
Fotocopy
KTP suami/istri
c.
Fotocopy
surat nikah
d.
Fotocopy
dokumen usaha yang sah
e.
BPKB
motor yang asli
f.
Fotocopy
rekening koran atau tabungan
g.
Fotocopy
pembayaran listrik dan telepon
h.
Fotocopy
pembayaran PBB
i.
Fotocopy
laporan keuangan usaha
4)
Memenuhi
kriteria pelayakan usaha
3.
Produk gadai emas di bank syariah[17]
Gadai
emas merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah
satu alternatif memperoleh pembiayaan secara cepat. Bagi calon nasabah yang
ingin mengajukan pemohonan dapat mendatangi bank-bank syariah yang menyediakan
fasilitas pembiayaan gadai emas dengan memenuhi persyaratan :
a)
Identitas
diri KTP/SIM yang masih berlaku
b)
Perorangan
WNI
c)
Cakap
secara hukum
d)
Mempunyai
rekening giro atau tabungan di bank syariah tersebut
e)
Menyampaikan
NPWP
f)
Adanya
barang jaminan berupa emas
g)
Memberikan
keterangan yang diperlukan dengan benar mengenai alamat, data penghasilan dan
data lainnya.
Selanjutnya
pihak bank syariah akan melakukan analisis pinjaman yaitu :
a)
Petugas
bank memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat calon pemohon peminjam.
b)
Penaksir
melakukan analisis terbapat data pemohon, keaslian jaminan berupa emas
c)
Jika
menurut analisis, pemohon layak maka bank akan menerbitkan pinjaman (qardh)
dengan gadai emas.
d)
Realisasi
pinjaman dapat dicairkan setelah akad pinjaman (qardh) sesuai dengan ketentuan
bank.
e)
Nasabah
dikenakan biaya administrasi. Contoh perhitungan :
· Biaya sewa (BS) :
Rp. 1.500/gram/bulan
· Berat emas ditaksir (BED) :
20 gram
· Karatese emas ditaksir (KED) :
22 karat
· Harga standar emas 24 karat (HSE): Rp. 250.000/ gram
· Jangka waktu sewa :
4 bulan
Dari
data di atas diperoleh perhitungan
·
Biaya
sewa tempat penyimpanan emas perhitungannya :
BED
x JW x Rp. 1.500, = 20 gram x 4 bulan x Rp. 1.500 = Rp. 120.000
·
Harga
taksiran emas :
BED
x HSE x KED/ 24 karat = 20 gram x Rp. 250.000,- x 22/24 =
Rp.
4.583.333,-
·
Maksimal
pinjaman :
Rp.
4.583.333,- x 80% = Rp. 3.666.666(dibulatkan kebawah) menjadi Rp. 3.600.000
1.
Pelunasan
dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo
2.
Apabila
sampai dengan waktu yang ditetapkan nasabah tidak dapat melunasi dan proses
kolektibilitas tidak dapat dilakukan, maka jaminan dijual di bawah tangan
dengan ketentuan :
a.
Nasabah
tidak dapat melunasi pinjaman sejak tanggal jatuh tempo pinjaman dan tidak
diperbaharui.
b.
Diupayakan
sepengetahuan nasabah dan kepada nasabah diberikan kesempatan untuk mencari
calon pemilik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pegadaian Syariah (Ar-Rahn) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut
memiliki nilai ekonomis.
Adapun pegadaian syariah merupakan sebuah
lembaga yang relatif baru di Indonesia. Fungsi operasi pegadaian syariah
dijalankan oleh kantor-kantor cabang pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai
Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain
Perum Pegadaian.
Dasar hukum pegadaian syariah: Al-Quran, Hadist dan Ijma’. Rukun gadai syariah: Adanya ijab dan
Kabul, Adanya pihak yang berakad yaitu: pihak yang
menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin), Adanya jaminan (marhun) berupa barang
atau harta dan Adanya utang (mahrun
bih)
Syarat syah Gadai :Rahin dan Murtahin, Sighat, Marhun bih
(utang), Marhun (barang).
Praktek Operasional Pegadaian Syariah : Produk gadai
(ar-rahn), Produk Arrum, dan Produk gadai emas di bank syariah.
Tujuan Pegadaian: Pencegahan praktik
ijon,pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya, Membantu orang-orang
yang membutuhkan pinjaman dengan syariah mudah
Manfaat Pegadaian : Bagi nasabah: tersedianya
dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih
cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Bagi Perushaan: Penghasilam
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana,Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat
mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat
penyimpanan emas.
[2] Andri
Soemitra, bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : kencana Media
Group thn 2009 hal 384
[3]http;//hendrakholid.net/blog/2009/05/18/pegadaian-syariah-makalah/
diunduh
pada tanggal 27 feb 2013 pukul 08.30
[4] http://adhitchmonk.blogspot.com/2011/04/tentang
-pegadaian-dan-koperasi.html. diunduh pada tanggal 27 feb 2013 pukul 08.30
[5]
Andri Soemitra,
bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : kencana Media Group thn 2009 hal 388
[6]
http://adhitchmonk.blogspot.com/2011/04/tentang
-pegadaian-dan-koperasi.html. diunduh pada
tanggal 27 feb 2013 pukul 08.30
[7]
Andri Soemitra,
bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : kencana Media Group thn 2009 hal 389
[8]
Ibid hal 389
[12]
Andri Soemitra,
bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : kencana Media Group thn 2009 hal 385-387
[13]
Andri Soemitra,
bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : kencana Media Group thn 2009 hal 390-391
[14]
Ibid hal 393-394
[15]
Ibid hal 395
[16]
Ibid hal 396
[17]
Ibid hal 398
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009