Kamis, 14 Februari 2013

akuntansi syariah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Akuntansi tradisional telah dipahami dan di ajarkan sebagai seperangkat prosedur rasional yang dijalin untuk memenuhi sarana kebutuhan informasi yang berguna bagi pengendalian dan keputusan yang rasional. Jika kita mengkaji lebih jauh dan mendalam terhadap sumber dari ajaran islam Al-Qur’an maka kita akan menemukan ayat-ayat maupun hadits-hadits yang membuktikan bahwa Islam juga membahas ilmu akuntansi. Karena akuntansi syariah berpegang teguh pada Al-Quran dan hadist.
Agama sebagaimana dipahami banyak kalangan, hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama. Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah islam) wajar saja dipertanyakan orang. Agama diturunkan untuk menjawab persoalan manusia, baik dalam tataran makro maupun mikro. Ajaran agama memang harus dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan.
Untuk lebih jelas, pemakalah akan membahas akuntansi syariah berdasarkan sumber hukum Al-Quran, sumber hukum Hadist, falsafah Akuntansi syariah dan undang-undang perbankan syariah.


B.     Rumusan Masalah
a)      Apa pengertian Akuntansi Syariah?
b)      Bagaimana dasar hukum akuntansi syariah dalam Al-Quran?
c)      Bagaimana dasar hukum akuntansi syariah dalam Al-Hadist?
d)     Bagaimana falsafah mengenai akuntansi syariah?
e)      Apa Undang-undang akuntansi syariah
C.    Tujuan
a)      Dapat memahami arti dari akuntansi syariah
b)      Dapat mengetahui dan memahami dasar hukum syariah dalam presfektif  Al-Quran
c)      Dapat mengetahui dan memahami dasar hukum akuntansi syariah dalam presfektif Al-Hadist
d)     Dapat memahami dan mengetahui mengenai falsafah akuntansi syariah
e)      Dapat mengetahui undang-undang akuntansi syariah







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Akuntansi Syariah
Definisi dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan[1]
Definisi syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia.Jadi akuntansi syariah dapat diartikan  sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dan pengertian akuntansi syariah adalah proses akuntansi atas transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah diterapkan Allah SWT. Akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapka nakuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah.Untuk lebih mudah memahami akuntansi syariah,dibutuhkan pemahaman yang benar mengenai islam berikut subtansi kehidupan manusia di dunia  menurut islam serta ruanglingkup atau dasar-dasar islam, yaitu: akidah, syariah, dan akhlak[2]
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut[3]
B.     Dasar Hukum Akuntansi Syariah yang Berdasarkan Ayat Al-Quran
Eksistensi akuntansi dalam islam kaitannya dengan prinsip bermuamalah temasuk didalamnya yang berkaitan dengan jual beli, utang piutang, dan sewa menyewa. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa telah adanya perintah melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah. Dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability[4]
1.            Al-Quran Surat Al-Baqarah:282
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ   
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Kandungan Ayat
‘’Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya’’.
Disini Allah memerintahkan untuk menulis transaksi-transaksi perdagangan. Ini merupakan hukum, bahwa penulisan itu wajib.
‘’……dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…..’’
Allah juga melarang kita mengurangi sesuatu pada perhitungan.Ini berarti bahwa mengurangi hak orang lain itu dilarang.
‘’…..dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu…’’
dan Allah juga melarang kita dari meninggalkan pencatatan transaksi -transaksi, baik yang kecil maupun yang besar. Ini menunjukan bahwa tidak menuliskan transaksi-transaksi itu (kecil atau besar) hukumnya itu dilarang[5]
Prof. Dr. Hamka dalam tafsir Al-Azhar juz 3 tentang Surat Al-Baqarah ayat 282 ini mengemukakan beberapa hal yang relevan  dengan akuntansi sebagai berikut:
Perhatikanlah tujuan ayat! Yaitu kepada sekalian orang yang beriman kepada Allah supaya utang piutang ditulis, itulah dia yang berbuat sesuatu pekerjaan karena Allah, karena perintah Allah dilaksanakan. Sebab itu tidaklah layak karena berbaik hati kepada kedua belah pihak lalu berkata tidak perlu dituliskan karena kita sudah percaya mempercayai. Padahal umur kedua belah pihak sama-sama ditangan Allah. Sianu mati dalam berutang, tempat beruatang  menagih pada warisnya yang tinggal. Siwaris bisa mengingkari utang itu karena tidak ada surat perjanjian.
Beliau mengungkapkan secara jelas betapa wajibnya memelihara tulisan. Dan perintah inilah yang selalu diabaikan umat islam sekarang ini. Bahkan yang lebih parah sudah sampai situasi  seolah-olah menulis transaksi seperti ini menunjukan kekurangan percayaan satu sama lain pada hal ini merupakan perintah Allah SWT. Kepada umatnya yang tentu harus dipatuhi
2.            Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.          
Disini Allah memerintahkan kepada kita untuk meninggalkan riba.Perintah ini adalah suatu hukum ,bahwa meninggalkan riba itu wajib.[6]
3.             Al-Quran Surat.An-Nisa: 135
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà­ ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ    
Artinya :“wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.jika ia kaya ataupun miskin. Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.Dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.[7] 




Isi KandunganAyat
Akuntansi Islam berlandaskan pada akhlak yang baik oleh karenanya seorang akuntan bertanggung jawab melaporkan semua transaksi dengan benar, jujur , profesional serta  teliti sesuai dengan syariat Islam[8]
Akuntan harus memiliki karakter yang baik ,jujur, adil dan dapat dipercaya. Dan akuntan tidak boleh membedakan nasabah yang satu dengan nasabah yang lain sehingga tidak terjadi keadilan antara keduanya. Jujur menuliskan apa yang dia seharusnya tulis. Dan akuntan harus dapat menjaga amanah yang diberikan.
4.            Al-Quran Surat An-Nisa ayat 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Kandungan ayat
            Untuk perusahaan-perusahaan non-perorangan, bisa saja menerapkan kaidah pemisahan jaminan keuangan.Suatu perusahaan bisa memiliki karakteristik tertentu selagi tidak ada hukum syar’i yang melarangnya. Jadi seorang mitra bisnis akan bertanggung jawab pada orang lain dalam batas-batas jumlah modal yang telah dikeluarkannya, dengan syarat harus dijelaskan dibuat kesepakatan untuk hal sebaliknya.[9]
5.            Al-Quran surat Al-Hadid ayat  25
ôs)s9 $uZù=yör& $oYn=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ $uZø9tRr&ur ÞOßgyètB |=»tGÅ3ø9$# šc#uÏJø9$#ur tPqà)uÏ9 â¨$¨Y9$# ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( $uZø9tRr&ur yƒÏptø:$# ÏmŠÏù Ó¨ù't/ ÓƒÏx© ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 zNn=÷èuÏ9ur ª!$# `tB ¼çnçŽÝÇZtƒ ¼ã&s#ßâur Í=øtóø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# ;Èqs% ÖƒÌtã ÇËÎÈ  
Artinya :Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.
Kandungan ayat:
Akuntansi juga merupakan upaya untuk menjaga terciptanya keadilan dalam masyarakat karena akuntansi memelihara catatan sebagai accountability dan menjamin akurasinya.



C.    Dasar Hukum Akuntansi Syariah Berdasarkan Al-Hadist
1.      Hadist tentang penghitungan
Raulullah bersabda”Hitunglah diri kalian sebelum kalian dihitung (hisab) timbanglah diri kalian sebelum kalian ditimbang. Adalah lebih ringan kalian menghitung diri kalian sebelum besok dihitung”
Kandungan Hadist
Semua perbuatan hari ini akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Maka perbuatan seorang akuntan harus melakukan penghitungan yang sebenar-benarnya karena masih akan dipertanggung jawabkan kelak.
2.      Hadist tentang Kejujuran
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Bersabda Rasulullah : Kalian harus jujur karena sesungguhnya jujur itu menunjukan kepada kebaikan dan kebaikan itu menunjukkan kepada jannah. Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk jujur sehingga ditulis di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian dusta karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada keburukan dan keburukan itu menunjukkan kepada neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk berdusta sehingga ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta” (HR Muslim)
Kandungan Hadist
Kejujuran termasuk akhlak terpuji yang dianjurkan oleh Islam, Diantara petunjuk Islam hendaknya perkataan orang sesuai dengan isi hatinya, Jujur merupakan sebaik-baik sarana keselamatan di dunia dan akhirat, Seorang mukmin yang bersifat jujur dicintai di sisi Allah Ta’ala dan di sisi manusia., Membimbing rekan lain bahwa jujur itu jalan keselamatan di dunia dan akhirat.

3.       Hadis tentang ketelitian
Rasulullah saw: Perlahan-lahan itu dari Allah dan tergesa-gesa itu dari setan. . (Al Mahâsin)
Kandungan Hadis
Seorang akuntan diharapkan mempunyai sifat seperti diatas yaitu bersabar dan  penuh ketelitian dalam mengerjakan tugasnya dalam hal penghitungan keuangan.
Dari landasan hukum dari Alqur’an dan hadis diatas dapat di tarik prinsip umum akuntasi syari’ah adalah penulisan (faktubuhu) baik nominal kecil maupun nominal besar. Janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keragu-raguan. Biasanya, kebanyakan orang merasa malas dan jemu menuliskan transaksi utang, piutang dan mendatangkan saksi karena alasan repot dan sudah saling mengenal. Pada prinsipnya Allah mengajarkan tahapan tersebut sebagai wujud dan prinsip keadilan. Bagaimana mungkin norma keadilan bisa terungkap apabila pihak yang bertransaksi tidak mempunyai bukti apapun. Tidak adanya penulisan yang mengikat hanya boleh dilakukan pada transaksi tunai, namun meskipun transksi tunai meski ada saksi bila terjadi kondisi yang dapat merugikan salah satu pihak maka saksi bisa dipanggil.[10]
4.      Hadist Rasulullah
ءامنواباالله ورسوله وانفقوامماجعلكم مسثخلفىن فىه
“Orang mukmin itu (dalam urusan mereka) menurut syarat yang telah mereka sepakati, kecuali satu syarat, yaitu menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang haram.”
Hadist ini menerangkan tentang kesepakatan antara orang yang satu dengan yang lainnya seperti contoh seorang mitra bisnis akan bertanggung jawab pada orang lain dalam batas- batas jumlah modal yang telah dikeluarkannya dengan syarat harus dijelaskan gerlebih dahulu ketika membuat akad (transaksi).[11]
5.      Sabda Rasulullah
رحم الله امر ءااكثسب طىبا وانفق قصدا و قد م فضلا لىو م فقر ه و حا جثه
“Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkannya secara sederhana (tidak berlebih-lebihan) serta menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan pada hari fakirnya. (HR Muslim
Kandungan hadist
Hadist ini menyarankan kita untuk mencari nafkah dengan baik dan harta tersebut digunakan dengan tidak berlebihan-lebihan agar bisa berhemat dan menabung dimasa yang akan datang.
D.    Falsafah Akuntansi Syariah
Dalam elemen filosofi dasar ini yg menjadi sumber kebenaran dari nilai akuntansi syariah adalah dari Allah SWT sesuai dengan faham tauhid yang di anut islam. Allah lah yang menjadi  sumber kebenaran, pedoman hidup dan sumber hidayah yang akan membimbing kita sehari hari dalam semua aspek kehidupan kita .
Seperti halnya yang ditegaskan oleh Prof.Dr Umar Abdullah Zaid bahwasanya dalam Akuntansi dipahami oleh banyak orang, sekedar mencakup masalah perdagangan,industri, keuangan, manajemen, pertanian,pemerintahan dan lain-lain.Namun lagi-lagi salah satu elemen penting darti falsafah akuntansi syariah adalah refleksi atas hasil yang telah dicapai oleh peran manusia dalam kekhalifahan di muka bumi.
Dibalik sekian panjang perncatatan transaksi–transaksi dari mulai daftrarul yaumiyah atau jurnal umum hingga mengeluarkan sebuah laporan keuangan yang selanjutnya akan jadi bahan pertimbangan penting bagi para stakeholder maka ia bukan sebuah amanah yang dapat dipandang sebelah mata oleh seorang akuntan muslim.
Oleh Prof Dr Umar Abdullah Ziad dan nilai seperti ihsan ,amanah , siddiq , cerdas, dan tabligh atau menyampaikan.Selayaknya bak ibarat batu pijakan tiap akuntan muslim yang berjihad di atas jalan panjang da’wah ini .
Dan semua Falsafah spritual Akuntansi Syariah bermula dari kejernihan iman lalu dari sana ia mempu menyalakan akal.Kolaborasi keduanya plus gelora nurani dan ketajaman mata hati ,secara utuh melahirkan insan yang tak dilalaikan oleh jual beli dari Rabbnya Yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui kemudian ia mendirikan shalat sebagai sandaran yang istirahatnya terlepas sudah berbongkah-bongkah lelah dan gelisah ,maka zakat pun tak luput ia tunaikan sebagai bentuk ibadah yang mensucikan poko kehidupan dengan elegan dan menyuburkan ikatan sosial pada sesama .[12]
E.     Undang- Undang tentang Akuntansi syariah
Undang-Undang akuntansi menurut konsep Islam ialah suatu kerangka umum yang terdiri atas sekumpulan perangkat atau unsur- unusr yang saling berkait dan saling berinteraksi, yang didasarkan pada kumpulan kaidah-kaidah yang telah diistinbathkan dari sumber-sumber fiqh islam.
Undang-undang akuntansi pada masa awal negara Islam terbagi pada tiga kelompok berikut:
a.       Kumpulan undang-undang untuk unit-unit ekonomi, seperti undang-undang akuntansi perdagangan perorangan dan undang-undang akuntansi untuk serikat-serikat islam dan perusahan-perushaan sejenis
b.      Kumpulan undang-undang pada lembaga-lembaga sosial,, seperti undang- undang akuntansi wakaf, undang-undang akuntansi istana negara, undang- undang akuntansi organisasi sosial, undang – undang akuntansi warisan, undang-undang akuntansi tempat-tempat ibadah,lain-lain.
c.       Kumpulan undang-undang untuk unit-unit pemerintah, seperti undang-undang akuntansi zakat, pajak dan upeti, baitulmal, dan kantor militer.[13]
Undang- Undang perbankan syraiah di Indonesia yaitu UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan dan dijabarkan dalam PP No 72 tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah. Pada Tahun 1998 dikeluarkan UU no 10 tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui No 23 tahun 1999 pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.[14]
Pertengahan bulan juni 2008 DPR RI baru saja mengesahkan dua undang-undang penting yaitu: UU surat berharga syariah Nasional (SBSN) Tahun 2008 dan UU perbankan syariah tahun 2008. Dengan dua undang-undang ini Indonesia dapat mengambil peran dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah sekaligus menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah Internasional (Internacional Economic and Finace Hub) yang penting di Asia.[15]










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Akuntansi syariah adalah proses akuntansi atas transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah diterapkan Allah SWT. Akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah.
Dasar hukum akuntansi syariah terdapat dalam ayat Al-Quran
1.      Surat Al-Baqarah ayat 282menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk pencatatan transaksi harus jujur, tidak boleh ditambah atau dikurang.
2.      Surat Al-Baqarah ayat 278 menjelaskan bahwa perintah untuk meninggalkan riba.
3.      Surat An-Nisa ayat 135 menjelaskan bahwa seorang akuntan harus memiliki sifat yang baik, bertanggung jawab, jujur, dapat dipercaya, adil, teliti dan profesional.
4.      Surat An-Nisa ayat 29 menjelaskan bahwa dua orang atau lebih untu mencapai kesepakatan untuk menanam modal.
Dasar hukum akuntansi syariah yang berdasarkan Al-Hadist
1.      Hadist tentang penghitungan menjelaskan bahwa seorang akuntan dalam perhitungannya harus benar-benardan harus di pertanggungjawabkan.
2.      Hadist tentang kejujuran menjelaskan bahwa seorang akuntan harus bersifat yang jujur.
3.      Hadist tentang ketelitian menjelaskan bahwa seorang akuntan harus memiliki sifat teliti untuk mengerjakan tugasnya dalam penghitungan keuangan.
Dalam falsafah akuntansi syariah Prof.Dr Umar Abdullah Zaid
bahwasanya dalam Akuntansi dipahami oleh banyak orang, sekedar mencakup masalah perdagangan,industri, keuangan, manajemen, pertanian,pemerintahan dan lain-lain.Namun lagi-lagi salah satu elemen penting darti falsafah akuntansi syariah adalah refleksi atas hasil yang telah dicapai oleh peran manusia dalam kekhalifahan di muka bumi.
Undang undang akuntansi syariah pada masa awal negara Islam terbagi pada tiga kelompok berikut:
a)      Kumpulan undang-undang untuk unit-unit ekonomi
b)      Kumpulan undang-undang pada lembaga-lembaga sosial
c)      Kumpulan undang-undang untuk unit-unit pemerintah







DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri,2011,Akuntansi Syariah di Indonesia”, Jakarta: Salemba Empat,.
Syahatah, Husein , 2001,pokok-pokok pikiran Akuntansi Islam, Cet 1,Jakarta : Media Eka Sarana
DeniGunawan, Akuntansidalam Al-quran,2012,
Syafari Harahap, Sofyan ,2004, Akuntansi Islam, ed 1, jakarta: Bumi Aksara
Suwikno, Dwi. 2010. Ayat-ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar,  
Muhamad, 2012,Rekonstruksi Kerangka Dasar Konseptual Untuk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Syariah 1 Jakarta:,universitas Mercu Buana




[1] Sri Nurhayati, 2011. “Akuntansi Syariah di Indonesia”, Jakarta: Salemba Empat,. Jld 1.hlm 2
[2]Husein Syahatah, , 2001,pokok-pokok pikiran Akuntansi Islam, Cet 1,Jakarta : Media Eka Sarana hlm 20-29
[3]DeniGunawan, Akuntansidalam Al-quran,2012, http://denigooners.blogspot.com/2012/09/akuntansi-dalam-al-quran.htmldiunduhpadatanggal 06 Februari 2013
[4]Husein Syahatah, , 2001,pokok-pokok pikiran Akuntansi Islam, hlm 11
[5]Husein Syahatah,2001,pokok-pokok Akuntansi Islam hlm 64-65
[6]HuseinSyahatah, 2001. ,pokok-pokokAkuntansi Islam Hal 63
[7]Hasanbasri al-kufi, dkk,2002, penaqur’an.. Jakart: PT Pena Pundiaksarahal 209
[8]Sofyan Syafari Harahap,2004, Akuntansi Islam, ed 1, jakarta: Bumi Aksarahal. Hlm 39
[9]HuseinSyahatah, 2001.,pokok-pokokAkuntansi Islam Hal 75
[10]DwiSuwikno. 2010. Ayat-ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar,  hal  9
[11]HuseinSyahatah, 2001.,pokok-pokokAkuntansi Islam Hal 75

[12]Muhamad, 2012,Rekonstruksi Kerangka Dasar Konseptual Untuk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Syariah 1 Jakarta:,universitas Mercu Buana hal 6
[13] HuseinSyahatah, 2001.,pokok-pokokAkuntansi Islam Hal
[14] Sri Nurhayati, 2011. “Akuntansi Syariah di Indonesia”, Jakarta: Salemba Empat,. jld.hlm 3
[15]  Sri Nurhayati, 2011. “Akuntansi Syariah di Indonesia”, .hlm 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar