BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Akuntansi tradisional telah dipahami dan di ajarkan sebagai
seperangkat prosedur rasional yang dijalin untuk memenuhi sarana kebutuhan
informasi yang berguna bagi pengendalian dan keputusan yang rasional. Jika kita mengkaji lebih jauh dan
mendalam terhadap sumber dari ajaran islam Al-Qur’an maka kita akan menemukan
ayat-ayat maupun hadits-hadits yang membuktikan bahwa Islam juga membahas ilmu
akuntansi. Karena akuntansi syariah berpegang teguh pada Al-Quran dan hadist.
Agama sebagaimana dipahami banyak kalangan, hanyalah
kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya
prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam
bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama.
Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah islam)
wajar saja dipertanyakan orang. Agama diturunkan untuk menjawab persoalan
manusia, baik dalam tataran makro maupun mikro. Ajaran agama memang harus
dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan.
Untuk lebih jelas, pemakalah akan membahas akuntansi syariah
berdasarkan sumber hukum Al-Quran, sumber hukum Hadist, falsafah Akuntansi
syariah dan undang-undang perbankan syariah.
B.
Rumusan Masalah
a)
Apa pengertian Akuntansi Syariah?
b)
Bagaimana dasar hukum akuntansi syariah dalam
Al-Quran?
c)
Bagaimana dasar hukum akuntansi syariah dalam
Al-Hadist?
d)
Bagaimana falsafah mengenai akuntansi syariah?
e)
Apa Undang-undang akuntansi syariah
C. Tujuan
a)
Dapat memahami arti dari akuntansi syariah
b)
Dapat mengetahui dan memahami dasar hukum syariah
dalam presfektif Al-Quran
c)
Dapat mengetahui dan memahami dasar hukum akuntansi
syariah dalam presfektif Al-Hadist
d)
Dapat memahami dan mengetahui mengenai falsafah
akuntansi syariah
e)
Dapat mengetahui undang-undang akuntansi
syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akuntansi Syariah
Definisi dari akuntansi adalah
identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan,
penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan
laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan[1]
Definisi syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi
oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia.Jadi akuntansi syariah
dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dan pengertian akuntansi syariah adalah proses
akuntansi atas transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah diterapkan Allah
SWT. Akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan
sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapka nakuntansi yang sesuai dengan
syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai
dengan syariah.Untuk lebih mudah memahami akuntansi syariah,dibutuhkan pemahaman
yang benar mengenai islam berikut subtansi kehidupan manusia di dunia
menurut islam serta ruanglingkup atau dasar-dasar islam, yaitu: akidah,
syariah, dan akhlak[2]
Dasar hukum
dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma
(kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf
(adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah
Akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari
kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan
norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi
sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut[3]
B.
Dasar Hukum Akuntansi Syariah yang Berdasarkan Ayat Al-Quran
Eksistensi akuntansi dalam islam kaitannya dengan prinsip
bermuamalah temasuk didalamnya yang berkaitan dengan jual beli, utang piutang,
dan sewa menyewa. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa telah adanya perintah
melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan
kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang
memiliki hubungan muamalah. Dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan
accountability[4]
1.
Al-Quran Surat Al-Baqarah:282
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
#sÎ)
LäêZt#ys?
AûøïyÎ/
#n<Î)
9@y_r&
wK|¡B
çnqç7çFò2$$sù
4 =çGõ3uø9ur
öNä3uZ÷/
7=Ï?$2
ÉAôyèø9$$Î/
4 wur
z>ù't
ë=Ï?%x.
br&
|=çFõ3t
$yJ2
çmyJ¯=tã
ª!$#
4 ó=çGò6uù=sù
È@Î=ôJãø9ur
Ï%©!$#
Ïmøn=tã
,ysø9$#
È,Guø9ur
©!$#
¼çm/u
wur
ó§yö7t
çm÷ZÏB
$\«øx©
4 bÎ*sù
tb%x.
Ï%©!$#
Ïmøn=tã
,ysø9$#
$·gÏÿy
÷rr&
$¸ÿÏè|Ê
÷rr&
w
ßìÏÜtGó¡o
br&
¨@ÏJã
uqèd
ö@Î=ôJãù=sù
¼çmÏ9ur
ÉAôyèø9$$Î/
4 (#rßÎhô±tFó$#ur
ÈûøïyÍky
`ÏB
öNà6Ï9%y`Íh
( bÎ*sù
öN©9
$tRqä3t
Èû÷ün=ã_u
×@ã_tsù
Èb$s?r&zöD$#ur
`£JÏB
tböq|Êös?
z`ÏB
Ïä!#ypk¶9$#
br&
¨@ÅÒs?
$yJßg1y÷nÎ)
tÅe2xçFsù
$yJßg1y÷nÎ)
3t÷zW{$#
4 wur
z>ù't
âä!#ypk¶9$#
#sÎ)
$tB
(#qããß
4 wur
(#þqßJt«ó¡s?
br&
çnqç7çFõ3s?
#·Éó|¹
÷rr&
#·Î72
#n<Î)
¾Ï&Î#y_r&
4 öNä3Ï9ºs
äÝ|¡ø%r&
yZÏã
«!$#
ãPuqø%r&ur
Íoy»pk¤¶=Ï9
#oT÷r&ur
wr&
(#þqç/$s?ös?
( HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»yfÏ?
ZouÅÑ%tn
$ygtRrãÏè?
öNà6oY÷t/
}§øn=sù
ö/ä3øn=tæ
îy$uZã_
wr&
$ydqç7çFõ3s?
3 (#ÿrßÎgô©r&ur
#sÎ)
óOçF÷èt$t6s?
4 wur
§!$Òã
Ò=Ï?%x.
wur
ÓÎgx©
4 bÎ)ur
(#qè=yèøÿs?
¼çm¯RÎ*sù
8-qÝ¡èù
öNà6Î/
3 (#qà)¨?$#ur
©!$#
( ãNà6ßJÏk=yèãur
ª!$#
3 ª!$#ur
Èe@à6Î/
>äóÓx«
ÒOÎ=tæ
ÇËÑËÈ
Artinya
:Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya.dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala
sesuatu.
Kandungan
Ayat
‘’Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya’’.
Disini Allah memerintahkan untuk menulis
transaksi-transaksi perdagangan. Ini merupakan hukum, bahwa penulisan itu wajib.
‘’……dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya…..’’
Allah juga melarang kita mengurangi sesuatu
pada perhitungan.Ini berarti bahwa mengurangi hak orang lain itu dilarang.
‘’…..dan janganlah kamu jemu menulis
hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang
demikian itu…’’
dan Allah juga melarang kita dari meninggalkan
pencatatan transaksi -transaksi, baik yang kecil maupun yang besar. Ini menunjukan
bahwa tidak menuliskan transaksi-transaksi itu (kecil atau besar) hukumnya itu dilarang[5]
Prof. Dr. Hamka dalam tafsir Al-Azhar juz 3
tentang Surat Al-Baqarah ayat 282 ini mengemukakan beberapa hal yang
relevan dengan akuntansi sebagai
berikut:
Perhatikanlah tujuan ayat! Yaitu kepada
sekalian orang yang beriman kepada Allah supaya utang piutang ditulis, itulah
dia yang berbuat sesuatu pekerjaan karena Allah, karena perintah Allah dilaksanakan.
Sebab itu tidaklah layak karena berbaik hati kepada kedua belah pihak lalu
berkata tidak perlu dituliskan karena kita sudah percaya mempercayai. Padahal
umur kedua belah pihak sama-sama ditangan Allah. Sianu mati dalam berutang,
tempat beruatang menagih pada warisnya
yang tinggal. Siwaris bisa mengingkari utang itu karena tidak ada surat
perjanjian.
Beliau mengungkapkan secara jelas betapa
wajibnya memelihara tulisan. Dan perintah inilah yang selalu diabaikan umat
islam sekarang ini. Bahkan yang lebih parah sudah sampai situasi seolah-olah menulis transaksi seperti ini
menunjukan kekurangan percayaan satu sama lain pada hal ini merupakan perintah
Allah SWT. Kepada umatnya yang tentu harus dipatuhi
2.
Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qà)®?$#
©!$#
(#râsur
$tB
uÅ+t/
z`ÏB
(##qt/Ìh9$#
bÎ)
OçFZä.
tûüÏZÏB÷sB
ÇËÐÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Disini Allah memerintahkan kepada kita untuk
meninggalkan riba.Perintah ini adalah suatu hukum ,bahwa meninggalkan riba itu wajib.[6]
3.
Al-Quran Surat.An-Nisa: 135
*
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
(#qçRqä.
tûüÏBº§qs%
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
uä!#ypkà
¬!
öqs9ur
#n?tã
öNä3Å¡àÿRr&
Írr&
ÈûøïyÏ9ºuqø9$#
tûüÎ/tø%F{$#ur
4 bÎ)
ïÆä3t
$ÏYxî
÷rr&
#ZÉ)sù
ª!$$sù
4n<÷rr&
$yJÍkÍ5
( xsù
(#qãèÎ7Fs?
#uqolù;$#
br&
(#qä9Ï÷ès?
4 bÎ)ur
(#ÿ¼âqù=s?
÷rr&
(#qàÊÌ÷èè?
¨bÎ*sù
©!$#
tb%x.
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
#ZÎ6yz
ÇÊÌÎÈ
Artinya
:“wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu benar-benar penegak keadilan,
menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan
kaum kerabatmu.jika ia kaya ataupun miskin. Maka Allah lebih tahu
kemaslahatannya.Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin
menyimpang dari kebenaran.Dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan
menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang
kamu kerjakan”.[7]
Isi KandunganAyat
Akuntansi
Islam berlandaskan pada akhlak yang baik oleh karenanya seorang akuntan
bertanggung jawab melaporkan semua transaksi dengan benar, jujur , profesional
serta teliti sesuai dengan syariat Islam[8]
Akuntan harus memiliki karakter yang
baik ,jujur, adil dan dapat dipercaya. Dan akuntan tidak boleh membedakan nasabah
yang satu dengan nasabah yang lain sehingga tidak terjadi keadilan antara keduanya.
Jujur menuliskan apa yang dia seharusnya tulis. Dan akuntan harus dapat menjaga
amanah yang diberikan.
4.
Al-Quran Surat An-Nisa ayat 29
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4 wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.
Kandungan ayat
Untuk perusahaan-perusahaan
non-perorangan, bisa saja menerapkan kaidah pemisahan jaminan keuangan.Suatu perusahaan
bisa memiliki karakteristik tertentu selagi tidak ada hukum syar’i yang
melarangnya. Jadi seorang mitra bisnis akan bertanggung jawab pada orang lain
dalam batas-batas jumlah modal yang telah dikeluarkannya, dengan syarat harus dijelaskan
dibuat kesepakatan untuk hal sebaliknya.[9]
5.
Al-Quran surat Al-Hadid ayat
25
ôs)s9
$uZù=yör&
$oYn=ßâ
ÏM»uZÉit7ø9$$Î/
$uZø9tRr&ur
ÞOßgyètB
|=»tGÅ3ø9$#
c#uÏJø9$#ur
tPqà)uÏ9
â¨$¨Y9$#
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
( $uZø9tRr&ur
yÏptø:$#
ÏmÏù
Ó¨ù't/
ÓÏx©
ßìÏÿ»oYtBur
Ĩ$¨Z=Ï9
zNn=÷èuÏ9ur
ª!$#
`tB
¼çnçÝÇZt
¼ã&s#ßâur
Í=øtóø9$$Î/
4 ¨bÎ)
©!$#
;Èqs%
ÖÌtã
ÇËÎÈ
Artinya :Sesungguhnya
Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan
telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya
manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya
terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka
mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong
(agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya
Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.
Kandungan ayat:
Akuntansi juga
merupakan upaya untuk menjaga terciptanya keadilan dalam masyarakat karena
akuntansi memelihara catatan sebagai accountability dan menjamin
akurasinya.
C.
Dasar
Hukum Akuntansi Syariah Berdasarkan Al-Hadist
1.
Hadist tentang penghitungan
Raulullah
bersabda”Hitunglah diri kalian sebelum kalian dihitung (hisab) timbanglah diri
kalian sebelum kalian ditimbang. Adalah lebih ringan kalian menghitung diri
kalian sebelum besok dihitung”
Kandungan
Hadist
Semua perbuatan hari ini akan
dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Maka perbuatan seorang akuntan harus
melakukan penghitungan yang sebenar-benarnya karena masih akan dipertanggung jawabkan kelak.
2.
Hadist tentang Kejujuran
Abdullah
bin Mas’ud berkata: “Bersabda Rasulullah : Kalian harus jujur karena
sesungguhnya jujur itu menunjukan kepada kebaikan dan kebaikan itu menunjukkan
kepada jannah. Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk jujur sehingga
ditulis di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian dusta
karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada keburukan dan keburukan itu
menunjukkan kepada neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk
berdusta sehingga ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta” (HR Muslim)
Kandungan
Hadist
Kejujuran termasuk akhlak terpuji
yang dianjurkan oleh Islam, Diantara petunjuk Islam hendaknya perkataan orang
sesuai dengan isi hatinya, Jujur merupakan sebaik-baik sarana keselamatan di
dunia dan akhirat, Seorang mukmin yang bersifat jujur dicintai di sisi Allah
Ta’ala dan di sisi manusia., Membimbing rekan lain bahwa jujur itu jalan
keselamatan di dunia dan akhirat.
3.
Hadis tentang ketelitian
Rasulullah
saw: Perlahan-lahan itu dari Allah dan tergesa-gesa itu dari setan. . (Al
Mahâsin)
Kandungan
Hadis
Seorang akuntan diharapkan mempunyai
sifat seperti diatas yaitu bersabar dan penuh ketelitian dalam
mengerjakan tugasnya dalam hal penghitungan keuangan.
Dari landasan hukum dari Alqur’an dan hadis diatas
dapat di tarik prinsip umum akuntasi syari’ah adalah penulisan (faktubuhu) baik
nominal kecil maupun nominal besar. Janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil
disisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)
keragu-raguan. Biasanya, kebanyakan orang merasa malas dan jemu menuliskan
transaksi utang, piutang dan mendatangkan
saksi karena alasan repot dan sudah saling mengenal. Pada prinsipnya Allah
mengajarkan tahapan tersebut sebagai wujud dan prinsip keadilan. Bagaimana
mungkin norma keadilan bisa terungkap apabila pihak yang bertransaksi tidak
mempunyai bukti apapun. Tidak adanya penulisan yang mengikat hanya boleh
dilakukan pada transaksi tunai, namun meskipun transksi tunai meski ada saksi
bila terjadi kondisi yang dapat merugikan salah satu pihak
maka saksi bisa dipanggil.[10]
4. Hadist Rasulullah
ءامنواباالله ورسوله وانفقوامماجعلكم مسثخلفىن فىه
“Orang mukmin itu (dalam urusan mereka) menurut syarat yang
telah mereka sepakati, kecuali satu syarat, yaitu menghalalkan yang haram dan
mengharamkan yang haram.”
Hadist ini menerangkan tentang
kesepakatan antara orang yang satu dengan yang lainnya seperti contoh seorang
mitra bisnis akan bertanggung jawab pada orang lain dalam batas- batas jumlah
modal yang telah dikeluarkannya dengan syarat harus dijelaskan gerlebih dahulu
ketika membuat akad (transaksi).[11]
5.
Sabda
Rasulullah
رحم
الله امر ءااكثسب طىبا وانفق قصدا و قد م فضلا لىو م فقر ه و حا جثه
“Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan
menafkahkannya secara sederhana (tidak berlebih-lebihan) serta menabung sisanya
untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan pada hari fakirnya. (HR Muslim
Kandungan
hadist
Hadist ini menyarankan kita untuk
mencari nafkah dengan baik dan harta tersebut digunakan dengan tidak berlebihan-lebihan agar bisa
berhemat dan menabung dimasa yang akan datang.
D.
Falsafah
Akuntansi Syariah
Dalam elemen filosofi dasar ini yg menjadi sumber
kebenaran dari nilai akuntansi syariah adalah dari Allah SWT sesuai dengan
faham tauhid yang di anut islam. Allah lah yang menjadi sumber kebenaran, pedoman hidup dan sumber
hidayah yang akan membimbing kita sehari hari dalam semua aspek kehidupan kita
.
Seperti halnya yang ditegaskan oleh Prof.Dr Umar Abdullah
Zaid bahwasanya dalam Akuntansi dipahami oleh banyak orang, sekedar mencakup
masalah perdagangan,industri, keuangan, manajemen, pertanian,pemerintahan dan
lain-lain.Namun lagi-lagi salah satu elemen penting darti falsafah akuntansi syariah adalah refleksi atas hasil yang telah
dicapai oleh peran manusia dalam kekhalifahan di muka bumi.
Dibalik sekian panjang perncatatan transaksi–transaksi dari mulai daftrarul
yaumiyah atau jurnal umum hingga mengeluarkan sebuah laporan keuangan yang
selanjutnya akan jadi bahan pertimbangan penting bagi para stakeholder maka ia
bukan sebuah amanah yang dapat dipandang sebelah mata oleh seorang akuntan
muslim.
Oleh
Prof Dr Umar Abdullah Ziad dan nilai seperti ihsan ,amanah , siddiq , cerdas,
dan tabligh atau menyampaikan.Selayaknya bak ibarat batu pijakan tiap akuntan muslim
yang berjihad di atas jalan panjang da’wah ini .
Dan semua Falsafah spritual Akuntansi Syariah bermula
dari kejernihan iman lalu dari sana ia mempu menyalakan akal.Kolaborasi
keduanya plus gelora nurani dan ketajaman mata hati ,secara utuh melahirkan
insan yang tak dilalaikan oleh jual beli dari Rabbnya Yang Maha mendengar lagi
Maha Mengetahui kemudian ia mendirikan shalat sebagai sandaran yang
istirahatnya terlepas sudah berbongkah-bongkah lelah dan gelisah ,maka zakat
pun tak luput ia tunaikan sebagai bentuk ibadah yang mensucikan poko kehidupan
dengan elegan dan menyuburkan ikatan sosial pada sesama .[12]
E. Undang-
Undang tentang Akuntansi syariah
Undang-Undang
akuntansi menurut konsep Islam ialah suatu kerangka umum yang terdiri atas
sekumpulan perangkat atau unsur- unusr yang saling berkait dan saling
berinteraksi, yang didasarkan pada kumpulan kaidah-kaidah yang telah
diistinbathkan dari sumber-sumber fiqh islam.
Undang-undang
akuntansi pada masa awal negara Islam terbagi pada tiga kelompok berikut:
a. Kumpulan undang-undang
untuk unit-unit ekonomi, seperti undang-undang akuntansi perdagangan perorangan
dan undang-undang akuntansi untuk serikat-serikat islam dan perusahan-perushaan
sejenis
b. Kumpulan undang-undang
pada lembaga-lembaga sosial,, seperti undang- undang akuntansi wakaf,
undang-undang akuntansi istana negara, undang- undang akuntansi organisasi
sosial, undang – undang akuntansi warisan, undang-undang akuntansi
tempat-tempat ibadah,lain-lain.
c.
Kumpulan
undang-undang untuk unit-unit pemerintah, seperti undang-undang akuntansi zakat, pajak dan upeti,
baitulmal, dan kantor militer.[13]
Undang- Undang perbankan syraiah di
Indonesia yaitu UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan dan dijabarkan dalam PP No
72 tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank
syariah. Pada Tahun 1998 dikeluarkan UU no 10 tahun 1998 yang memberikan
landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui No 23 tahun 1999
pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menjalankan
tugasnya berdasarkan prinsip syariah.[14]
Pertengahan bulan juni 2008 DPR RI baru
saja mengesahkan dua undang-undang penting yaitu: UU surat berharga syariah
Nasional (SBSN) Tahun 2008 dan UU perbankan syariah tahun 2008. Dengan dua
undang-undang ini Indonesia dapat mengambil peran dalam perkembangan ekonomi
dan keuangan syariah sekaligus menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah
Internasional (Internacional Economic and Finace Hub) yang penting di Asia.[15]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Akuntansi syariah adalah proses
akuntansi atas transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah diterapkan Allah
SWT. Akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan
sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan
syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai
dengan syariah.
Dasar hukum akuntansi syariah terdapat dalam
ayat Al-Quran
1. Surat Al-Baqarah ayat 282menjelaskan bahwa
Allah memerintahkan untuk pencatatan transaksi harus jujur, tidak boleh
ditambah atau dikurang.
2.
Surat
Al-Baqarah ayat 278 menjelaskan bahwa perintah untuk meninggalkan riba.
3.
Surat
An-Nisa ayat 135 menjelaskan bahwa seorang akuntan harus memiliki sifat yang
baik, bertanggung jawab, jujur, dapat dipercaya, adil, teliti dan profesional.
4.
Surat
An-Nisa ayat 29 menjelaskan bahwa dua orang atau lebih untu mencapai
kesepakatan untuk menanam modal.
Dasar hukum akuntansi
syariah yang berdasarkan Al-Hadist
1. Hadist tentang
penghitungan menjelaskan bahwa seorang akuntan dalam perhitungannya harus
benar-benardan harus di pertanggungjawabkan.
2. Hadist tentang
kejujuran menjelaskan bahwa seorang akuntan harus bersifat yang jujur.
3. Hadist tentang
ketelitian menjelaskan bahwa seorang akuntan harus memiliki sifat teliti untuk
mengerjakan tugasnya dalam penghitungan keuangan.
bahwasanya dalam Akuntansi dipahami oleh banyak orang,
sekedar mencakup masalah perdagangan,industri, keuangan, manajemen, pertanian,pemerintahan
dan lain-lain.Namun lagi-lagi salah satu elemen penting darti falsafah akuntansi syariah adalah refleksi atas hasil yang telah
dicapai oleh peran manusia dalam kekhalifahan di muka bumi.
Undang
undang akuntansi syariah pada masa awal
negara Islam terbagi pada tiga kelompok berikut:
a)
Kumpulan
undang-undang untuk unit-unit ekonomi
b)
Kumpulan
undang-undang pada lembaga-lembaga sosial
c) Kumpulan undang-undang
untuk unit-unit pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri,2011, “Akuntansi
Syariah di Indonesia”, Jakarta: Salemba Empat,.
Syahatah, Husein , 2001,pokok-pokok
pikiran Akuntansi Islam,
Cet 1,Jakarta : Media
Eka Sarana
DeniGunawan, Akuntansidalam Al-quran,2012,
Syafari Harahap, Sofyan ,2004,
Akuntansi Islam, ed 1, jakarta: Bumi Aksara
Suwikno, Dwi. 2010. Ayat-ayat
Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar,
Muhamad, 2012,Rekonstruksi Kerangka Dasar Konseptual
Untuk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Syariah 1 Jakarta:,universitas Mercu Buana
[2]Husein Syahatah, , 2001,pokok-pokok pikiran Akuntansi Islam, Cet 1,Jakarta : Media Eka Sarana hlm 20-29
[3]DeniGunawan, Akuntansidalam Al-quran,2012, http://denigooners.blogspot.com/2012/09/akuntansi-dalam-al-quran.htmldiunduhpadatanggal 06 Februari 2013
[5]Husein Syahatah,2001,pokok-pokok Akuntansi
Islam hlm 64-65
[6]HuseinSyahatah, 2001. ,pokok-pokokAkuntansi Islam
Hal 63
[9]HuseinSyahatah, 2001.,pokok-pokokAkuntansi
Islam Hal 75
[10]DwiSuwikno. 2010. Ayat-ayat
Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, hal 9
[11]HuseinSyahatah, 2001.,pokok-pokokAkuntansi
Islam Hal 75
[12]Muhamad, 2012,Rekonstruksi Kerangka Dasar Konseptual
Untuk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Syariah 1 Jakarta:,universitas Mercu Buana hal 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar